PTUN Jakarta Bacakan Putusan Terkait Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Wapres di Pilpres 2024
Smallest Font
Largest Font
Jakarta – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dijadwalkan akan membacakan putusan penting terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Kamis (10/10/2024) siang ini. Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut salah satu tokoh politik muda yang namanya kian melambung dalam kancah politik nasional.
Sidang ini merupakan respons atas gugatan sejumlah pihak yang mempertanyakan legalitas pencalonan Gibran, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo. Penggugat berargumen bahwa pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden menyalahi prosedur hukum tertentu, dan meminta PTUN untuk meninjau keabsahan pencalonan tersebut.
Menurut informasi yang diterima, sidang putusan akan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB dan dihadiri oleh tim kuasa hukum dari kedua belah pihak. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.
Sejumlah pengamat politik memperkirakan putusan ini dapat berdampak besar pada dinamika politik menjelang Pilpres. Apabila PTUN memutuskan bahwa pencalonan Gibran tidak sah, hal ini bisa mempengaruhi konstelasi pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilpres 2024.
Hingga berita ini diturunkan, suasana di sekitar PTUN Jakarta terpantau ramai oleh para pendukung Gibran dan pihak-pihak yang mendukung gugatan. Polisi juga telah disiagakan untuk menjaga keamanan selama proses persidangan berlangsung.
Publik kini menanti. (Ica-jkt)
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dijadwalkan akan membacakan putusan penting terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Kamis (10/10/2024) siang ini. Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut salah satu tokoh politik muda yang namanya kian melambung dalam kancah politik nasional.
Sidang ini merupakan respons atas gugatan sejumlah pihak yang mempertanyakan legalitas pencalonan Gibran, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo. Penggugat berargumen bahwa pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden menyalahi prosedur hukum tertentu, dan meminta PTUN untuk meninjau keabsahan pencalonan tersebut.
Menurut informasi yang diterima, sidang putusan akan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB dan dihadiri oleh tim kuasa hukum dari kedua belah pihak. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.
Sejumlah pengamat politik memperkirakan putusan ini dapat berdampak besar pada dinamika politik menjelang Pilpres. Apabila PTUN memutuskan bahwa pencalonan Gibran tidak sah, hal ini bisa mempengaruhi konstelasi pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilpres 2024.
Hingga berita ini diturunkan, suasana di sekitar PTUN Jakarta terpantau ramai oleh para pendukung Gibran dan pihak-pihak yang mendukung gugatan. Polisi juga telah disiagakan untuk menjaga keamanan selama proses persidangan berlangsung.
Publik kini menanti. (Ica-jkt)
Channel Official
Channel busermediainvestigasi.id
Untuk
mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.