BREAKING NEWS

Banding Kakak-Adik Pelaku Carok Mematikan Berakhir dengan Vonis Lebih Berat



Bangkalan Madura,
BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Hasan Basri dan M Wardi, dua bersaudara asal Bangkalan, menerima vonis 10 tahun penjara pada 5 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Bangkalan atas keterlibatan mereka dalam insiden carok yang menewaskan empat orang di Kecamatan Tanjung Bumi. 

Tak puas dengan putusan tersebut, keduanya mengajukan banding. Namun, putusan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya justru memperberat hukuman mereka menjadi 16 tahun penjara.

Putusan PT Surabaya ini dikeluarkan pada 10 Oktober 2024, dan memuat keputusan majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Gaffar, dengan anggota Achmad Subaidi dan Marudut Bakara. 

Berdasarkan amar putusan, hakim menguatkan bahwa Hasan dan Wardi terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Insiden carok yang berujung maut ini terjadi pada 12 Januari 2024 di Desa Bumi Anyar, Bangkalan. Empat korban, yakni Mat Terdam, Mat Tanjar, Najehri, dan Hafid, yang berasal dari Desa Larangan Timur dan Desa Banyu Anyar, tewas dalam kejadian tersebut. 

Kepolisian mengungkapkan bahwa carok dipicu oleh rasa tersinggung saat berpapasan di jalan, yang kemudian memicu perseteruan mematikan antara pelaku dan korban.

Belum ada kepastian apakah Hasan dan Wardi akan mengajukan kasasi atas putusan banding ini.


 
Channel Official 
Channel busermediainvestigasi.id 
Untuk 
mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Post a Comment