BREAKING NEWS

Jaman Warga Sidoraharjo Penuhi Panggilan Unit IV Ditreskrimum Polda Jatim Dugaan Penipuan Dalam Jabatan


Surabaya - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Terlapor berinisial (JMN) mendatangi penuhi panggilan  Polda Jatim Jum'at 7/02/2025 untuk klarifikasi terkait dugaan penipuan dalam jabatan  tiba digedung Ditreskrimum Polda Jatim jam 11:20 disusul  Debby Puspita Sari, SH. Selaku kuasa hukum keduanya langsung memasuki dan naik ke gedung SUBDIT II  HARDA BANGTAH  di lantai empat

Ini merupakan panggilan pertama bagi (JMN) untuk memberikan klarifikasi ke Polda Jatim terkait kasus dugaan penipuan dalam jabatan jual beli tanah

Pantauan Buser Media Investigasi, (JMN) masuk ruang unit IV tipu, gelap pukul 13:15 WIB didampingi kuasa hukumnya, Debby Puspita Sari, SH. Beliau Merupakan Kuasa Hukum Madas DPC Gresik Yang Selalu Sigap Membela Kebenaran Dan Tiada Henti Mengabdi Untuk Negeri. 

JMN warga Sidoraharjo terlihat tenang meskipun kesehatan badannya  sudah tidak lagi sehat dan sempurna karena terkena struk sejak tiga tahun terakhir ini.

Sebelum masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, JMN memberikan komentar sedikit kepada keluarga yang mengantarkan mengenai pemeriksaan sebagai terlapor ini.

"Minta do'anya nge (ya), kita masuk dulu, mudah-mudahan nanti siap dan lancar dalam memberikan keterangan kepada penyidik "kata (JMN) nanti

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang mengaku, korban telah melaporkan (JMN) ke Polda Jatim yang dilakukan oleh tetangganya sendiri

Laporan yang teregister LP (laporan Polisi) nomor LP/B/831/XII/2024/SKPT/ POLDA Jatim   tanggal 29/12/2024   surat perintah penyidikan nomor: SP Lidik/53/1/RES.1.11./2025/Ditreskrimum. tanggal 10/01/2025. terkait dugaan tindak pidana penipuan dalam jabatan

Sementara korban dari kasus ini hanya 1 orang yang tidak pernah menjual 3 bidang tanahnya di Desa Sidoraharjo Kedamean Gresik kepada pihak PT.


Debby Puspita Sari, SH. Kuasa hukum setelah mendampingi (JMN) kliennya di unit IV Ditreskrimum Polda Jatim dimulainya penyidikan dugaan penipuan dalam  jabatan jam  13:30 wib sampai dengan selesai 18:30 wib. Debby Puspita Sari, SH. menegaskan bahwa kliennya ditanya 70 pertanyaan dijawab dengan apa adanya oleh (JMN) dan tidak pernah menjual tanah milik (H. R) benar tanah tersebut atas nama JMN tetapi yang menjual tanah pada waktu itu Suudin sebagai marketingnya (H. R) kepada  costumer, jelas Debby

Dalam jumpa pers digedung Ditreskrimum Polda Jatim (JMN) membantah tuduhan yang dituduhkan itu "saya tidak pernah menjual tanah orang lain kepada pihak PT ditegaskan lagi oleh (JMN) semua itu tidak benar.

Untuk diketahui, korban tanahnya yang dijual ke PT oleh pihak berinisial (H. R) tanah milik (KR) warga Surabaya (Aa - Tim Red).



Channel Official 
Channel busermediainvestigasi.id 
Untuk 
mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Post a Comment

       KLIK DISINI