BREAKING NEWS

Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, Ini Rinciannya dan Dasar Hukumnya

Jakarta-BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID - Mulai 5 Januari 2025, masyarakat yang membeli kendaraan bermotor bekas kini bisa sedikit lega. Pemerintah telah menghapuskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, sesuai kebijakan terbaru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut, tepatnya di Pasal 12 ayat (1), disebutkan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor—yang merujuk pada transaksi kendaraan baru dari dealer. Sementara itu, penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas, tidak lagi dikenakan pajak BBNKB.

Sebelumnya, setiap kali terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan akibat jual beli, hibah, warisan, atau perubahan status badan usaha, pemilik baru harus membayar BBNKB. Kini, hal itu tidak berlaku untuk kendaraan bekas.

Meski BBNKB ditiadakan, calon pemilik kendaraan bekas tetap harus menyiapkan sejumlah biaya lain saat proses balik nama. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 yang mengatur tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, berikut rincian biaya yang tetap dikenakan:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarannya bervariasi tergantung jenis dan nilai kendaraan. Informasi lebih lanjut bisa dilihat pada STNK kendaraan.

SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor, dan Rp 143.000 untuk mobil pribadi.

Penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk roda dua/roda tiga, dan Rp 200.000 untuk roda empat atau lebih.

Penerbitan TNKB (plat nomor): Rp 60.000 untuk roda dua/roda tiga, dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat ke atas.

Penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk roda dua atau tiga, dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Dengan adanya pembebasan BBNKB ini, proses administrasi balik nama kendaraan bekas jadi lebih ringan dari sisi biaya, sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih tertib administrasi kendaraan. Pastikan tetap membayar kewajiban lain agar dokumen kendaraan Anda sah dan lengkap.


Post a Comment

       KLIK DISINI