BREAKING NEWS

Berita Viral Terkini! Kantor CV Sentoso Seal Tak Hanya Disegel, Kini Digembok atas Perintah Wali Kota Surabaya


Surabaya – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID

Penindakan tegas kembali dilakukan terhadap CV Sentoso Seal di kawasan Surabaya. Setelah sebelumnya disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, kini kantor tersebut tak hanya disegel, tetapi juga langsung digembok atas perintah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Langkah tegas ini dilakukan setelah diketahui bahwa aktivitas di dalam kantor tetap berjalan meski telah ada penyegelan sebelumnya. Satpol PP yang dibantu oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akhirnya bertindak lebih keras dengan memasang rantai dan gembok di lokasi.

Pelanggaran utama yang menjadi sorotan adalah tidak adanya Tanda Daftar Gudang (TDG) yang semestinya menjadi syarat wajib bagi operasional usaha pergudangan. Ironisnya, meski sudah mendapat tindakan penyegelan, pihak perusahaan dinilai belum menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban administrasi tersebut.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pihak-pihak yang melanggar aturan. "Kami tidak main-main. Kalau ada yang melanggar aturan, pasti akan kami tindak tegas. Ini untuk menjaga ketertiban dan keadilan bagi pelaku usaha lainnya yang patuh terhadap aturan," tegas Eri Cahyadi.

Mendukung tindakan ini, Gus Aulia, SE., M.M., S.H., selaku Timsus Divisi Intelijen Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Jawa Timur dan juga Ketua MADAS DPAC Menganti, membenarkan bahwa Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh UD Sentoso Seal.
Saat ditemui Awak Media Sore Tadi Pukul 16.15 Wib Bertepatan Tanggal 3 Mei 2025.

"Kami mengapresiasi ketegasan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam menindak pelanggaran ini. Ini membuktikan bahwa Pemkot Surabaya benar-benar berkomitmen menjaga ketertiban dan menegakkan aturan tanpa pandang bulu," ujar Gus Aulia.

Satpol PP Surabaya memastikan bahwa pengawasan terhadap CV Sentoso Seal akan terus dilakukan.


Apabila terbukti melanggar kembali atau membuka segel secara ilegal, tindakan pidana akan dikenakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Pemerintah Kota Surabaya mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menaati regulasi yang ada dan segera melengkapi perizinan yang dibutuhkan agar tidak mengalami konsekuensi hukum serupa.

Sesuai Pernyataan Eri Cahyadi Beliau Berpesan Mari Tetap Kita Kawal dan Awasi Bersama sama, Semoga tidak Melanggar Kembaali.

(M.Najib - Surabaya).

Post a Comment