BREAKING NEWS

Diduga Tak Miliki Izin, CV. Trisula Produksi Briket Tanpa Legalitas di Menganti Gresik


Gresik — BUSERMEDIAIMVESTIGASI.ID

Sebuah perusahaan bernama CV. Trisula yang berlokasi di Jalan Raya Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan maupun izin usaha dari Dinas Perdagangan. Perusahaan tersebut diketahui memproduksi briket yang dipasarkan baik di dalam kota maupun luar kota.

Informasi ini terungkap saat Tim Khusus Divisi Intelijen Investigasi dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Jawa Timur, yang dipimpin oleh Gus Aulia, SE., M.M., S.H., melakukan kunjungan investigasi ke lokasi pada Selasa, 6 Mei 2025. Bersama Rekan Media Mitra TNI - Polri.

Dalam kunjungan tersebut, kehadiran tim diterima dengan baik oleh Saudara Agung, yang mengaku sebagai Wakil Kepercayaan Bagian Pengawasan Produksi, didampingi oleh Saudari Pipit. Mereka menyambut positif maksud kedatangan tim, dan menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pimpinan CV. Trisula untuk mengatur jadwal audiensi dan membahas upaya sinergi ke depan.

Meski demikian, dugaan beroperasinya CV. Trisula tanpa izin lingkungan bahkan Kepala Desa Putat Bapak Dayat Menyampaikan Statemennya Bahwa CV.Trisula Belum Ada Tembusan Perijinan Ke Desa Putat Tempatnya Beroperasi dan Produksi Briket, Perdagangan ini memunculkan keprihatinan, mengingat pentingnya aspek legalitas usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan serta perlindungan konsumen.

Berdasarkan Statemen Ketua Rukun Tetangga RT Setempat Juga Menyampaikan Warga Saya Juga Banyak Yang Mengadu Ke Saya Terkait Dampak Polusi Pencemaran Udara dan Merugikan Masyarakat Sekitar, Disamping Merugilan Lingkungan Masyarakat, Juga Pengambilan Tenaga Kerja Diambilkan Dari Luar Daerah serta Luar Wilayah Sementara Pengangguran di sekitar Tak Tersentuh sama sekali.

Sebagaimana diketahui, izin lingkungan adalah syarat wajib bagi setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, sementara izin dari Dinas Perdagangan diperlukan untuk menjamin legalitas distribusi produk di pasar.


KADISKOPERINDAG Kabupaten Gresik Bapak Darmawan Menyampaikan Akan Menindak Tegas Bagi Para Pelaku Usaha Yang Ketahuan Tak Memiliki Perizinan namun Beroperasi di Unit Wilayah Pantauannya.Ujarnya Pada Tim Redaksi.

Sampai Berita ini diiunggah Pihak Pemerintah Kecamatan  juga sudah kami Konfirmasi tinggal menunggu jawaban statemennya.

Adapun Pihak DPRD Gresik Juga Kami Konfirmasi Terkait Dampak Lingkungan Yang terjadi di area Putat Lor akibat Beroperasinya Unit Usaha CV. TRISULA Yang tak hanya mencemari Lingkungan Namun Juga Tak Berizin Lengkap, Bahkan Ia melakukan Perdagangan Exspor  Keluar Negeri. Hal ini akan Kami Sidak Adanya Ujar Salah Satu Anggota Dewan yang kami Rahasiakan Namanya.
Tim Investigasi PWDPI Jatim Juga menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perdagangan Kabupaten Gresik, guna memastikan semua aktivitas usaha di wilayah tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku.


Tim-redaksi.




Post a Comment

       KLIK DISINI