Penghalang Kerja Jurnalistik di DPRD Pati Terancam 2 Tahun Penjara, Polisi Pastikan Kasus Dibawa ke Pengadilan
Pati - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Menghalang-halangi kerja jurnalistik saat meliput rapat Pansus Hak Angket di DPRD Kabupaten Pati yang menimpa Umar Hanafi (34) reporter Murianews dan Mutia Parasti Widawati (25) reporter Lingkar Jateng pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 10.50 WIB. Polisi kini telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Insiden bermula ketika rapat pansus meminta keterangan pada Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung di ruang Badan Anggaran (Banggar). Sekitar pukul 10.50 WIB Torang meninggalkan rapat sebelum selesai. Umar dan Mutia Parasti Widawati bersama puluhan jurnalis lain berusaha mengikuti untuk meminta keterangan tambahan di pintu lobi atau door stop.
Namun, upaya wawancara itu tiba-tiba dihalangi tersangka dengan cara Umar ditarik di kedua tangannya, sementara Mutia sampai terjatuh ke lantai. Akibatnya, keduanya tidak bisa melakukan peliputan maupun wawancara dengan Torang Manurung.
“Waktu itu saya sudah siap dengan kamera ponsel. Tiba-tiba tangan saya ditarik kuat-kuat sampai kehilangan keseimbangan. Kami gagal dapat pernyataan penting yang seharusnya jadi bahan berita,” ujar Umar usai membuat laporan polisi.
Mutia, yang ikut jadi korban, mengaku terjatuh keras akibat ditarik salah satu pelaku. “Saya sempat kaget dan terjatuh ke lantai. Bukan hanya sakit, tapi juga membuat kami tidak bisa bekerja. Ini jelas menghalangi tugas kami sebagai wartawan,” tegasnya.
Dalam penyidikan, polisi memeriksa lima saksi dan satu saksi ahli dari Dewan Pers.
Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo menjelaskan, bahwa telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 1 orang sebagai tersangka.
“Menurutnya, tindakan menarik dan menjatuhkan wartawan jelas menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” jelasnya.
Kompol Heri menegaskan, kasus ini diproses berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
“Ini bukan sekadar insiden biasa, tetapi menyangkut kemerdekaan pers yang wajib dilindungi,” tegas Kompol Heri.
Ia menutup dengan penegasan bahwa Polresta Pati akan menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan.
“Kami ingin memberikan kepastian hukum sekaligus pesan kuat bahwa penghalangan kerja pers tidak bisa ditoleransi di Pati,” pungkasnya, Kamis (18/9/2025).
Tim - Redaksi.