BREAKING NEWS

Polsek Pringsewu Bongkar Jaringan Penipuan Online Jual Beli Mobil – Satu Pelaku Ditangkap!

PRINGSEWU – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil membongkar jaringan penipuan online bermodus jual beli mobil melalui platform Facebook Marketplace. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi meringkus seorang pelaku berinisial R (26), warga Lampung Timur, yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

Kapolsek Pringsewu, melalui keterangan resminya, menyebutkan bahwa pelaku berperan sebagai penyedia rekening penampung dana hasil kejahatan. Dari hasil penyelidikan, diketahui korban mengalami kerugian mencapai Rp90 juta setelah tertipu saat hendak membeli mobil Isuzu Elf yang ternyata tidak pernah dijual oleh pemilik aslinya.

> “Pelaku R ini berperan menerima uang dari korban melalui rekening pribadinya, yang kemudian diteruskan kepada pelaku utama. Uang tersebut merupakan hasil penipuan dari modus jual beli kendaraan secara online,” ujar Kapolsek Pringsewu.

Sementara itu, polisi masih terus memburu otak utama berinisial MS, yang diduga menjadi pengendali jaringan penipuan lintas daerah dan merekrut pelaku lain untuk membuka rekening sebagai sarana kejahatan.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri jaringan tersebut hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran harga kendaraan di bawah pasaran, terutama yang dilakukan secara daring.

> “Kami mengingatkan warga agar jangan mudah tergiur harga murah di platform jual beli online. Selalu pastikan identitas penjual, cek fisik barang, dan lakukan transaksi di tempat yang aman,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku R dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.


Sumber : Humas Polda Lampung 
Tim Redaksi 

Posting Komentar