BREAKING NEWS

Pengumuman Pengangkatan Dan Pengambilan Sumpah Advokat Gelombang II Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Medan Tahun 2025 Resmi Di Rillis.

MEDAN — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) resmi merilis Pengumuman Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat Gelombang II Tahun 2025 untuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan. Pemberitahuan ini ditujukan kepada seluruh calon advokat di Sumatera Utara yang telah memenuhi persyaratan.

DPN PERADI menegaskan bahwa proses pengangkatan dan pengambilan sumpah wajib mengikuti domisili sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Karena itu, peserta yang berdomisili di Sumatera Utara berhak mengikuti gelombang ini.

Adapun syarat calon advokat yang dapat mengikuti pengangkatan dan sumpah meliputi: berusia minimal 25 tahun, tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri atau Pejabat Negara, telah menjalani magang minimal dua tahun secara terus menerus, serta memiliki ijazah berlatar belakang ilmu hukum minimal dua tahun. Seluruh ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang. Selain itu, peserta wajib memiliki E-KTP domisili Sumatera Utara.

Calon advokat juga diwajibkan mengunduh serta melengkapi seluruh persyaratan administrasi melalui tautan resmi yang disediakan. Berkas yang telah lengkap harus diserahkan paling lambat 28 November 2025 ke DPC PERADI Wilayah Sumatera Utara atau ke Sekretariat Nasional DPN PERADI di PERADI Tower, Jl. Jend. Achmad Yani No. 116, Jakarta Timur 13120. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kontak +62 21 3883 6000 atau email info@peradi.or.id.

Pengumuman ini menandai dimulainya tahapan resmi menuju pelaksanaan sumpah advokat Gelombang II Tahun 2025. Jadwal lengkap dan teknis pelaksanaan akan diumumkan kemudian.

Zul / Redaksi 


Posting Komentar