BREAKING NEWS

Warga Laporkan Peredaran Miras, Polres Gresik Sigap Amankan Puluhan Botol Arak Bali

GRESIK – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras (miras) ilegal. Melalui Unit Turjawali Satuan Samapta, petugas berhasil mengungkap praktik penjualan Arak Bali dan mengamankan puluhan botol miras yang dikirim secara daring ke wilayah hukumnya.

Penindakan berlangsung pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Indro, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Aksi cepat ini merupakan respons atas laporan warga yang merasa resah dengan maraknya aktivitas jual beli miras di lingkungan mereka.

Dari hasil penyelidikan, diketahui seorang warga berinisial AW memesan Arak Bali melalui media sosial dengan sistem Cash On Delivery (COD). Minuman tersebut dikirim dari Surabaya menggunakan jasa pengiriman daring dan diarahkan ke rumahnya di Desa Indro.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit Turjawali Samapta melakukan pengawasan di lokasi penerimaan paket. Tak lama berselang, petugas mendapati kurir berinisial AP datang mengantarkan barang kiriman tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 80 botol Arak Bali (setara satu kardus) di dalam paket yang dibawa.

Barang bukti beserta pelaku kemudian diamankan ke pos polisi terdekat untuk proses lebih lanjut. Kasus tersebut ditangani melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 Pasal 9 dan Pasal 10 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Kepala Satuan Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, mewakili Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan operasi penertiban terhadap peredaran miras ilegal dan bentuk-bentuk penyakit masyarakat lainnya.

> “Kami akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal. Tujuannya untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif, serta melindungi generasi muda dari dampak buruk minuman keras,” tegas AKP Heri Nugroho.

Polres Gresik juga menekankan bahwa kegiatan semacam ini akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai wujud nyata kehadiran polisi di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan atau mencurigai aktivitas serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006, atau langsung mendatangi kantor polisi terdekat.

HDK Kabiro/ Redaksi 


Posting Komentar