BREAKING NEWS

BePemerintah Tegaskan Sanksi bagi Dirut BUMN yang Akali DHE

Jakarta, 15 September 2025 BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID – Pemerintah menegaskan seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam wajib ditempatkan di bank-bank Himbara mulai 1 Januari 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mencopot direktur utama BUMN yang terbukti mengakali aturan tersebut.  

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat bersama DPR, menyusul revisi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025. Aturan baru menutup celah penempatan DHE di lembaga keuangan lain, termasuk LPEI, yang selama ini dinilai tidak efektif memperkuat pasokan dolar dalam negeri.  

“Kalau dirut-dirut Himbara macem-macem, ya kita berhentiin,” tegas Purbaya.  

Pokok Aturan Baru

- 100% DHE SDA wajib ditempatkan di Himbara.  

- Konversi ke rupiah dibatasi maksimal 50%.  

- Retensi tetap 100% selama 12 bulan, kecuali migas 30% dalam 3 bulan.  

- Sanksi diperluas hingga kewajiban pemindahan dana dari bank non-Himbara ke Himbara.  

Dampak Kebijakan ini diharapkan memperkuat cadangan devisa, menstabilkan nilai rupiah, serta meningkatkan kredibilitas sistem keuangan domestik. Pemerintah juga menyiapkan instrumen SBN valas domestik untuk menampung kelebihan valas dari DHE.  

 Pemerintah mewajibkan DHE SDA parkir di Himbara mulai 2026. Dirut BUMN yang mengakali aturan akan dicopot langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya.  MMahrus

Posting Komentar