BREAKING NEWS

KLARIFIKASI: Kasus Pengeroyokan di Surabaya Kini Sudah Ditindaklanjuti, SP2HP Resmi Diterbitkan, Terimakasih Publik Sudah Mengingatkan.

Surabaya – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait dugaan lambannya penanganan kasus pengeroyokan yang dilaporkan sejak tahun 2024, kini terdapat perkembangan terbaru.

Setelah kasus tersebut mencuat dan menjadi sorotan publik serta viral di berbagai media, pihak kepolisian akhirnya memberikan respon resmi.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, Polrestabes Surabaya telah melakukan gelar perkara, serta menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Kuasa hukum korban, Debby Puspita Sari, S.H., menyampaikan klarifikasi sekaligus apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu mengawal kasus tersebut hingga mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh rekan-rekan media yang telah menjalankan fungsi kontrol sosial dengan profesional dan berimbang, sehingga perkara ini kembali mendapatkan atensi,” ujar Debby kepada wartawan.

Ia juga menyampaikan penghargaan kepada jajaran kepolisian, khususnya pimpinan Polrestabes Surabaya, atas respon dan langkah lanjutan yang kini telah dilakukan.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolrestabes Surabaya beserta jajaran yang telah merespons laporan klien kami, melakukan gelar perkara, serta menerbitkan SP2HP. Ini menjadi harapan baru bagi korban untuk memperoleh keadilan,” lanjutnya.

Debby menegaskan bahwa klarifikasi ini perlu disampaikan agar publik mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang, sekaligus sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang kini tengah berjalan.

Dengan diterbitkannya SP2HP tersebut, pihak kuasa hukum berharap proses penyidikan dapat terus berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, hingga tercapai kepastian hukum bagi korban.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya bertujuan mendorong keterbukaan dan akuntabilitas penegakan hukum.

Dengan adanya perkembangan ini, media akan terus melakukan pemantauan dan menyampaikan informasi terbaru kepada publik secara objektif dan bertanggung jawab.
Sumber: Kuasa Hukum Korban
Tim Investigasi / Tim Redaksi

Tim Redaksi.

Posting Komentar