BREAKING NEWS

LPK-RI Perkuat Perlindungan Konsumen di Bangkalan, Soroti Maraknya Penarikan Kendaraan Sepihak oleh Finance

BANGKALAN – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID 
Maraknya praktik penarikan kendaraan secara sepihak oleh perusahaan pembiayaan (finance) di Kabupaten Bangkalan menjadi perhatian serius Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI). Menyikapi kondisi tersebut, LPK-RI Jember bersama DPC LPK-RI Kediri dan Ketua DPC LPK-RI Bangkalan melakukan langkah konsolidatif guna memperkuat perlindungan hak-hak konsumen, Senin (12/1/2026).

Kehadiran LPK-RI di Bangkalan dilatarbelakangi meningkatnya pengaduan masyarakat terkait eksekusi kendaraan yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Praktik tersebut kerap melibatkan pihak ketiga atau debt collector, bahkan disertai intimidasi terhadap konsumen.
Beberapa hari sebelumnya, Ketua DPC LPK-RI Bangkalan menerima aduan dari seorang debitur yang mobil Mitsubishi Pajero miliknya ditarik oleh salah satu perusahaan finance di Surabaya.

Penarikan tersebut diduga dilakukan tanpa putusan pengadilan, tanpa persetujuan sukarela dari debitur, serta mengabaikan mekanisme hukum yang berlaku.

Berkat pendampingan cepat dan langkah tegas LPK-RI Bangkalan, unit kendaraan tersebut akhirnya berhasil dikeluarkan dan dikembalikan kepada konsumen.

Pengurus LPK-RI Kabupaten Jember, Victor Darmawan, menegaskan bahwa maraknya penarikan kendaraan secara sepihak merupakan dampak langsung dari lemahnya pengawasan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

“Kami melihat secara nyata lemahnya pengawasan berdampak pada meningkatnya pelanggaran hak konsumen, penggunaan debt collector secara tidak terkendali, serta praktik eksekusi yang melanggar hukum,” tegas Victor.

Ia juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar lebih agresif dan tegas dalam menjalankan fungsi pengawasan, termasuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap PUJK yang melanggar POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Jika lembaga sebesar OJK tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif, maka keberadaannya patut dipertanyakan. Lebih baik dibubarkan daripada membiarkan konsumen terus menjadi korban,” ujarnya dengan nada tegas.

Senada dengan itu, Ketua DPC LPK-RI Kediri, Endras David Sandri, menegaskan bahwa eksekusi kendaraan tanpa prosedur hukum yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, tindakan tersebut secara terang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa eksekusi objek fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila tidak ada kesepakatan sukarela dari debitur atau tanpa putusan pengadilan.

Sementara itu, Ketua DPC LPK-RI Bangkalan, Abdussalam, menegaskan komitmennya untuk terus hadir melindungi hak-hak konsumen serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Bangkalan.

Ia mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh perusahaan pembiayaan, perbankan, maupun pelaku usaha jasa keuangan lainnya agar tidak takut melapor dan dapat langsung menyampaikan aduan ke Kantor LPK-RI Cabang Bangkalan.

Menutup kegiatan tersebut, Victor Darmawan menegaskan bahwa LPK-RI akan terus menjadi garda terdepan dalam perlindungan konsumen.

Gus Aulia Selaku Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik juga menyambut bahagia dan mengapresiasi semoga LPK-RI selalu dihati dan mengabdi pada masyarakat konsumen yang terdholimi, mari eratkan persatuan dan kesatuan dimanapun kita berada, 14 /01/2026.

“LPK-RI tidak akan tinggal diam melihat praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Kami akan terus mengawal, mendampingi, dan memperjuangkan hak konsumen agar hukum benar-benar menjadi pelindung, bukan alat penindasan,” pungkasnya.

Kontributor: Mauludin
Tim Redaksi.


Posting Komentar