Oknum ASN Pemkab Gresik Diamankan Polisi Usai Lempar Bus Trans Jatim, Kaca Pecah dan Penumpang Panik
GRESIK – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat mengungkap dan mengamankan pelaku pelemparan batu terhadap armada Bus Trans Jatim yang terjadi di Jalan Raya Daendels, Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Pelaku berinisial SD (50) diketahui merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Pemkab Gresik.
Peristiwa perusakan tersebut terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, tepatnya sebelum Jembatan Gladak Manyar. Saat kejadian, bus Trans Jatim tengah mengangkut sejumlah penumpang, sehingga aksi pelaku menimbulkan kepanikan di dalam bus.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat pelaku berangkat kerja dari arah Sidayu menuju Kota Gresik dengan mengendarai sepeda motor Honda Stylo warna hijau. Sesampainya di lokasi kejadian, sebuah bus Trans Jatim yang melaju dari arah berlawanan menyalip kendaraan lain dan dinilai memakan jalur pelaku.
Merasa hampir tertabrak dan terbawa emosi, pelaku secara spontan melemparkan batu ke arah bus.
Diketahui, batu tersebut memang telah dibawa pelaku dari rumah dengan alasan untuk berjaga-jaga. Lemparan itu mengakibatkan kaca bus pecah, sementara para penumpang di dalam bus mengalami kepanikan dan ketakutan.
Menerima laporan kejadian, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik di bawah pimpinan Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan langsung melakukan penyelidikan intensif. Polisi menelusuri rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta kamera dashboard (CCTV internal) milik bus Trans Jatim.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengungkapkan bahwa identitas pelaku berhasil diketahui melalui analisis rekaman dan profiling kendaraan.
“Berdasarkan hasil profiling kendaraan dan analisis rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Stylo dengan nomor polisi W-3662-FQ,” jelas AKP Arya Widjaya.
Dalam waktu kurang dari 12 jam, tepatnya sekitar pukul 16.20 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau, satu buah helm merek SHEL, jaket warna merah, serta satu buah batu yang digunakan untuk melempar bus.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan emosional di jalan raya, terlebih yang membahayakan keselamatan publik, dapat berujung pada konsekuensi hukum serius, tanpa memandang latar belakang maupun status pelaku.
HDK Kabiro/ Redaksi.
