BREAKING NEWS

Pria di Surabaya Curi Motor Teman Sendiri, Tertangkap dan Dihajar Massa

SURABAYA – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Pepatah lama “kejahatan terjadi bukan hanya karena niat, tetapi karena adanya kesempatan” kembali terbukti. Hal ini tercermin dalam kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan MB (48), warga Jalan Jatipurwo, Surabaya, yang tega mencuri motor milik temannya sendiri di sebuah warung kopi (warkop) kawasan Jalan Wonokusumo Wetan, Kecamatan Semampir.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (24/12) siang. Korban berinisial YB datang ke warkop dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario miliknya. Setibanya di lokasi, korban memarkirkan motor dengan kondisi terkunci setir, lalu masuk untuk ngopi.

Namun, suasana santai berubah menjadi kepanikan. Dari dalam warkop, korban mendapati sepeda motornya telah dinyalakan dan dibawa kabur oleh tersangka MB, yang dikenal korban karena kerap berada di sekitar lokasi tersebut.

Korban sempat melakukan pencarian secara mandiri. Hingga akhirnya, pada Rabu (31/12) siang, korban melihat kembali keberadaan MB di sekitar Jalan Wonokusumo Wetan. Tanpa menunggu lama, korban langsung menangkap tersangka.

Aksi tersebut mengundang perhatian warga sekitar. Massa yang mengetahui peristiwa pencurian langsung mengerubungi tersangka dan meluapkan amarahnya. MB pun menjadi sasaran amukan massa hingga mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh.

Beruntung, petugas Polsek Semampir segera tiba di lokasi dan mengamankan tersangka sebelum situasi semakin tak terkendali.

“Kami berhasil mengamankan tersangka sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Tersangka mengalami luka lebam akibat dihajar massa,” ujar Kapolsek Semampir Kompol Herry Iswanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, Minggu (4/1).

Dalam pemeriksaan awal, tersangka MB mengakui telah menjual sepeda motor korban. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor korban yang telah dijual oleh tersangka,” tambahnya.

Kasus ini kini ditangani Polsek Semampir. Tersangka MB terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap waspada, bahkan di lingkungan yang dianggap aman dan akrab, karena pelaku kejahatan bisa datang dari orang terdekat.

Sumber: Radarsurabaya

Najib /Tim Redaksi 


Posting Komentar