BREAKING NEWS

DUGAAN PENYALAHGUNAAN MOBIL DINAS SOSIAL DAN INDIKASI PELANGGARAN DISIPLIN ASN DI SITUBONDO

Situbondo – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Tim Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) menemukan dugaan penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan yang sah di wilayah Kabupaten Situbondo.

Pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 19.50 WIB, satu unit mobil dinas jenis Suzuki Ertiga warna hitam yang diketahui milik Dinas Sosial Kabupaten Situbondo terpantau berada di depan gerai Alfamart di Jalan Jawa No. 77, Mimbaan Barat, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

Hasil Klarifikasi Lapangan
Berdasarkan konfirmasi langsung di lokasi, oknum pegawai yang berada di tempat tersebut mengakui bahwa kendaraan itu merupakan mobil dinas milik Dinas Sosial Kabupaten Situbondo.
Yang bersangkutan menyampaikan bahwa penggunaan kendaraan dinas pada malam hari tersebut untuk membeli makanan bagi rekan kerja yang sedang lembur.

Namun, saat diminta menunjukkan Surat Tugas atau dokumen penugasan resmi, oknum tersebut tidak dapat memperlihatkannya.

Selain itu, oknum pegawai tersebut menyatakan dirinya bekerja “24 jam” di kantor. Dalam proses klarifikasi, yang bersangkutan juga menyampaikan akan melaporkan wartawan yang melakukan peliputan.

Analisis Hukum dan Potensi Pelanggaran

1. Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN wajib:
Menggunakan barang milik negara/daerah secara bertanggung jawab.
Tidak menyalahgunakan wewenang.
Mematuhi ketentuan jam kerja dan administrasi kedinasan.

Apabila kendaraan dinas digunakan tanpa dasar Surat Tugas atau perintah kedinasan yang sah, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan disiplin ASN. Sanksi sebagaimana diatur dalam PP 94/2021 dapat berupa teguran tertulis, penurunan jabatan, hingga pemberhentian, tergantung pada tingkat dan hasil pemeriksaan pelanggaran.

2. Dugaan Penyalahgunaan Barang Milik Daerah (BMD)

Kendaraan dinas merupakan aset daerah yang penggunaannya diatur dalam regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah. Setiap penggunaan harus:
Berdasarkan kepentingan dinas.
Didukung administrasi resmi.
Dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Tanpa dokumen penugasan yang jelas, penggunaan kendaraan tersebut dapat dikategorikan sebagai penggunaan yang tidak sesuai peruntukan.

3. Indikasi Intimidasi terhadap Wartawan
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kebebasan pers dijamin dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan peliputan kepentingan publik.

Ancaman terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja pers apabila memenuhi unsur tekanan atau intimidasi.

Poin Kritis yang Perlu Dijawab
Beberapa hal yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi resmi, antara lain:

Apakah terdapat Surat Tugas tertulis pada malam tersebut?

Apakah lembur yang dimaksud memiliki dasar administrasi resmi?

Apakah pembelian konsumsi termasuk dalam tugas operasional yang membenarkan penggunaan kendaraan dinas?

Mengapa dokumen penugasan tidak dapat ditunjukkan saat diminta klarifikasi?

Sikap GWI
Sebagai bagian dari kontrol sosial di Kabupaten Situbondo, GWI menilai bahwa persoalan ini bukan sekadar pembelian makanan, melainkan menyangkut tata kelola aset publik dan integritas birokrasi.

GWI juga menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

Untuk itu, GWI mendesak:
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.

Inspektorat Kabupaten Situbondo segera melakukan pemeriksaan internal.
Apabila ditemukan pelanggaran, agar dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Catatan Investigasi
Klaim bekerja “24 jam” tanpa dasar penugasan tertulis justru memperkuat urgensi pemeriksaan administrasi. Dalam sistem ASN:

Jam kerja diatur secara jelas.
Lembur harus memiliki dasar perintah resmi.

Penggunaan fasilitas negara wajib terdokumentasi.

Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat klarifikasi resmi dari pihak terkait, GWI menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum dan pengawasan publik yang berlaku.

Tim Redaksi 


Posting Komentar