BREAKING NEWS

Hanya Roti dan Rp50 Ribu, Reses “BI” DPRD Surabaya Disorot: Anggaran Rp22 Juta Dipertanyakan Publik

Surabaya – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Pelaksanaan kegiatan reses “BI”, anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Komisi C, di Balai RW 04 Sidotopo Kulon, Surabaya, menuai sorotan tajam warga dan aktivis kontrol sosial.

Kegiatan yang seharusnya menjadi forum strategis penyerapan aspirasi masyarakat itu dinilai janggal dan tidak sebanding dengan besaran anggaran reses yang dikabarkan mencapai Rp22 juta per kegiatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, jumlah peserta yang hadir diperkirakan hanya sekitar 100 orang. Namun, warga mengaku hanya menerima konsumsi berupa roti serta uang transport Rp50 ribu per orang.

Padahal, mengacu pada ketentuan umum pelaksanaan reses DPRD, jumlah peserta maksimal dapat mencapai 250 orang dalam satu kali kegiatan. Artinya, pagu anggaran Rp22 juta tersebut secara normatif disiapkan untuk menjangkau ratusan peserta.

Jika dilakukan perhitungan sederhana, dengan kuota maksimal 250 orang, maka anggaran per peserta berada di kisaran Rp88 ribu. Namun bila peserta riil hanya sekitar 100 orang, maka secara teoritis rasio anggaran per peserta bisa menembus Rp300 ribu lebih.

Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Kami hanya dapat roti dan uang Rp50 ribu. Kalau memang anggarannya sampai puluhan juta dan kuotanya ratusan orang, kami jadi bertanya-tanya ke mana sisanya,” ujar salah satu warga RW 04 Sidotopo Kulon yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Nada serupa juga disampaikan warga lainnya.

“Reses itu forum serius menyerap aspirasi rakyat. Kalau pesertanya sedikit, fasilitasnya minim, sementara anggarannya besar, wajar kalau publik meminta penjelasan,” tegasnya.

Sorotan keras juga datang dari Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., selaku Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, yang menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele.

“Reses itu dibiayai uang rakyat. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan secara jujur dan terbuka. Kalau fakta di lapangan tidak sebanding dengan anggaran yang dilaporkan, maka ini patut diduga ada persoalan serius dalam tata kelola dan transparansi,” tegas Gus Aulia.

Ia menambahkan, apabila laporan kegiatan dibuat tidak sesuai dengan kondisi riil, maka potensi pelanggaran administrasi hingga dugaan pidana tidak bisa dikesampingkan.

“Jangan sampai laporan reses hanya mengarang indah di atas kertas. Jika jumlah peserta, konsumsi, dan realisasi anggaran tidak sesuai fakta, itu bisa masuk ranah pembohongan publik dan berpotensi melanggar hukum,” tambahnya.

Secara regulasi, pelaksanaan reses DPRD diatur dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, yang mewajibkan setiap anggota dewan menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan reses secara akuntabel, termasuk aspek administratif dan pertanggungjawaban anggaran. Penggunaan anggaran sendiri bersumber dari APBD dan tunduk pada mekanisme pengawasan internal maupun eksternal.

Atas kondisi tersebut, publik kini mempertanyakan sejumlah hal krusial:

Apakah Rp22 juta tersebut merupakan pagu maksimal atau realisasi penuh?
Berapa jumlah peserta yang tercatat dalam laporan resmi?

Apakah anggaran konsumsi dihitung berdasarkan kuota maksimal atau peserta riil?

Jika peserta tidak mencapai kuota, apakah terdapat sisa anggaran dan ke mana dialokasikan?

Siapa pelaksana teknis kegiatan dan bagaimana mekanisme
pertanggungjawabannya?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari “BI” selaku anggota DPRD Kota Surabaya maupun dari Sekretariat DPRD Kota Surabaya terkait rincian penggunaan anggaran kegiatan reses tersebut.

BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID akan terus menelusuri dan mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial demi transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat.
WhatsApp 0822-5758-7374

Tim Redaksi 

Posting Komentar