KRISIS NETRALITAS APARAT MUNCUL DUGAAN CONFLICT OF INTEREST PERWIRA AKTIF
Madiun - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Peristiwa ancaman pembubaran kegiatan yang diselenggarakan oleh PSHT pemegang merek terdaftar secara sah kini berkembang menjadi isu serius yang menyentuh integritas institusi negara.
Ancaman pembubaran tersebut terjadi di Cabang Depok Jawa Barat, setelah pemilik izin tempat menerima surat penolakan yang ditandatangani seorang perwira aktif Polri yang juga diketahui menjabat sebagai pimpinan organisasi yang berseberangan langsung dengan pihak penyelenggara.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan hak eksklusif atas merek terdaftar Kelas 41 sebagaimana dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Secara hukum, setiap sengketa atas merek hanya dapat diselesaikan melalui Pengadilan Niaga. Namun dalam kasus ini, kegiatan PSHT Pemegang Merek diancam dibubarkan.
Intervensi tersebut mengakibatkan tidak dapat dilaksanakan di tempat yang sudah diberikan ijin kepada PSHT Pemegang Merek. Akhirnya dilaksanakan kegiatan yang telah memenuhi seluruh aspek legalitas dan merupakan bagian dari penggunaan hak eksklusif atas merek terdaftar yang dijamin undang-undang di tempat lain. Tindakan demikian tidak hanya menghambat pelaksanaan hak yang sah, tetapi juga menimbulkan kerugian materiil dan immateriil serta konsekuensi hukum serius yang berdampak pada kepastian hukum.
DOUBLE POSITION – DOUBLE POWER
Kasus ini memunculkan dugaan kuat actual conflict of interest. Posisi ganda seorang aparat aktif sebagai pejabat negara sekaligus pimpinan organisasi menciptakan apa yang dapat disebut sebagai double power effect :
- Kekuasaan formal sebagai aparat penegak hukum
- Kekuasaan sosial sebagai pimpinan organisasi
- Kombinasi tersebut berpotensi menciptakan tekanan yang tidak setara terhadap warga atau pihak swasta serta mengaburkan batas antara kewenangan negara dan kepentingan kelompok.
Dalam prinsip negara hukum modern, pejabat publik wajib menghindari konflik kepentingan, baik potensial maupun aktual.
Ketika tindakan pejabat aktif berdampak langsung pada ancaman pembubaran kegiatan yang memiliki dasar hukum sah, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar kepentingan organisasi, melainkan kepastian hukum dan prinsip equality before the law.
H. Amriza menegaskan “Persoalan ini bukan sekadar konflik antarorganisasi. Ini menyangkut fondasi negara hukum. Ketika aparat aktif berada dalam posisi yang beririsan langsung dengan kepentingan organisasi tertentu dan tindakannya berdampak pada ancaman pembubaran kegiatan yang legal, maka publik berhak mempertanyakan netralitasnya. Negara hukum menuntut batas yang tegas antara jabatan publik dan kepentingan organisasi.” Madiun, 14 Februari 2026
H. Etar menyampaikan “Peristiwa ini adalah alarm bagi netralitas aparat, Negara tidak boleh membiarkan adanya persepsi bahwa kekuasaan formal dapat digunakan untuk memengaruhi kepentingan organisasi. Kami tidak menyerang institusi, tetapi menjaga agar institusi tetap imparsial. Jika ancaman pembubaran kegiatan legal terjadi dalam konteks jabatan aktif, maka hal tersebut harus diuji secara etik dan hukum.”
Hal senada disampaikan H. Nasihin menambahkan “Ini bukan soal siapa yang kuat secara organisasi, melainkan siapa yang taat pada hukum. Jika benar terdapat posisi ganda yang berdampak pada tidak terlaksananya kegiatan yang sah secara hukum, maka itu merupakan preseden berbahaya bagi supremasi hukum. Aparat aktif tidak boleh berada dalam situasi yang menimbulkan konflik kepentingan, apalagi jika berdampak langsung pada hak yang dijamin negara.”
Nasihin juga menegaskan bahwa pembiaran terhadap situasi semacam ini dapat menciptakan chilling effect terhadap kebebasan berserikat dan pelaksanaan hak terhadap perlindungan hukum yang sah.
Sehubungan dengan peristiwa ini, kami mendesak agar :
- Segera dilakukan pemeriksaan etik independen di tingkat Polda dan Mabes Polri
- Dilaksanakan audit terbuka terkait dugaan konflik kepentingan
- Diberikan klarifikasi resmi mengenai posisi aparat aktif dalam organisasi kemasyarakatan
- Hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan kepada publik
- Conflict of interest dalam tubuh aparat negara bukan persoalan kecil.
Ia merupakan titik rawan yang dapat meruntuhkan legitimasi penegakan hukum.
Jika negara tidak merespons secara cepat dan tegas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kegiatan yang diancam dibubarkan, melainkan supremasi hukum dan kredibilitas institusi penegak hukum itu sendiri yang dipertaruhkan.
Reporter : Mauludin
Tim Redaksi
