LPK-RI DPD Bali & DPC Jember Resmi Laporkan Dugaan Penarikan Paksa oleh Oknum Debt Collector ke Polsek Denpasar Selatan
Bali – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Dewan Pimpinan Daerah Bali dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) bersama Dewan Pimpinan Cabang LPK-RI Kabupaten Jember secara resmi melaporkan dugaan upaya penarikan paksa kendaraan milik konsumen oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector ke Polsek Denpasar Selatan.
Pengaduan tersebut dilakukan sebagai langkah konkret perlindungan hukum terhadap konsumen yang diduga mengalami tekanan, intimidasi, serta percobaan perampasan kendaraan tanpa prosedur hukum yang sah.
Ketua LPK-RI DPC Jember, Victor Darmawan, menegaskan bahwa tindakan penarikan paksa tanpa adanya putusan pengadilan dan tanpa penyerahan sukarela dari debitur merupakan perbuatan melawan hukum dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana.
“LPK-RI hadir untuk memastikan perlindungan hukum bagi konsumen. Tidak ada pihak leasing ataupun debt collector yang berhak melakukan penarikan paksa di jalan, apalagi dengan intimidasi, tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa putusan pengadilan,” tegasnya.
Tegaskan Dasar Hukum Eksekusi Fidusia
LPK-RI menegaskan bahwa praktik penarikan paksa tidak dapat dilakukan secara sepihak. Hal ini merujuk pada sejumlah regulasi yang secara tegas mengatur mekanisme eksekusi jaminan fidusia, antara lain:
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Pasal 29 ayat (1) menyebutkan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan apabila debitur cidera janji dan harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
Menegaskan bahwa:
Penarikan objek jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak.
Harus ada kesepakatan mengenai wanprestasi atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika debitur tidak menyerahkan secara sukarela, maka eksekusi wajib melalui mekanisme pengadilan.
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011
Mengatur bahwa pengamanan eksekusi jaminan fidusia harus memenuhi syarat administratif dan hukum, termasuk adanya sertifikat fidusia serta mekanisme hukum yang sah, serta dilarang dilakukan dengan intimidasi maupun kekerasan.
Ketua LPK-RI DPD Bali, Wartikno, mendesak aparat kepolisian agar segera melakukan penyelidikan secara profesional dan menindak tegas oknum-oknum yang diduga melakukan tindakan melawan hukum tersebut.
“Kami meminta kepolisian bertindak tegas. Negara hukum tidak boleh kalah oleh praktik premanisme berkedok penagihan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh perusahaan pembiayaan agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menggunakan cara-cara intimidatif dalam proses penagihan.
Komitmen Kawal Hingga Tuntas
LPK-RI DPD Bali dan DPC Jember menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga ada kepastian hukum yang jelas serta perlindungan penuh bagi konsumen.
Langkah pelaporan ini sekaligus menjadi pesan bahwa perlindungan konsumen bukan sekadar slogan, melainkan hak konstitusional yang wajib dijamin oleh negara dan ditegakkan oleh aparat penegak hukum.
Tim Redaksi
