Mahkamah Agung Gugat PKN, Komitmen Transparansi Benteng Terakhir Keadilan Dipertanyakan
BEKASI - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Sengketa keterbukaan informasi publik di Indonesia memasuki babak baru yang krusial. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, melalui Sekretaris MA, resmi mengajukan gugatan terhadap Pemantau Keuangan Negara (PKN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Perkara yang terdaftar dengan Nomor 12/G/KI/2026/PTUN JKT ini memicu kritik tajam terkait komitmen transparansi lembaga peradilan tertinggi tersebut.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, menilai langkah hukum MA ini merupakan bentuk paradoks. Menurutnya, alih-alih menjadi teladan dalam kepatuhan hukum, MA justru terkesan lebih mengedepankan otoritas kekuasaan daripada semangat keterbukaan informasi.
"Langkah gugatan ini mencerminkan paradigma lembaga negara yang lebih mengedepankan otoritas kekuasaan dibanding menjalankan semangat keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam undang-undang," ujar Patar dalam konferensi pers di Kantor PKN, Bekasi, Senin (16/3/2026) dini hari.
Konflik ini merupakan rentetan dari preseden hukum sebelumnya. Patar menjelaskan bahwa sengketa ini bermula dari perkara Nomor 491/G/KI/2023/PTUN JKT, di mana Kementerian PUPR berhasil membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang sebelumnya menyatakan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai informasi terbuka.
Khawatir akan dampak pelemahan akses informasi publik, PKN melakukan uji petik serupa kepada Badan Diklat MA. Dokumen yang diminta meliputi laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas serta dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa.
“Namun sejak permohonan informasi hingga pengajuan keberatan, Mahkamah Agung tidak pernah memberikan jawaban. Hal ini menimbulkan kesan tidak patuh terhadap ketentuan keterbukaan informasi publik,” tegas Patar.
Setelah melalui enam kali persidangan, KIP melalui putusan Nomor 030/III/KIP-PSI-A/2024 pada 10 November 2025, memenangkan PKN. KIP menyatakan dokumen tersebut adalah informasi terbuka dan memerintahkan MA untuk mengumumkannya.
Namun, MA merespons dengan gugatan keberatan ke PTUN Jakarta. Dalam dalilnya, MA berpendapat bahwa PKN tidak memiliki legal standing dan mengklaim informasi tersebut hanya boleh diakses oleh lembaga audit seperti BPK, kepolisian, atau inspektorat.
Patar menyayangkan argumen tersebut. Ia menilai tindakan MA berpotensi menabrak sejumlah regulasi, mulai dari UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perki Nomor 1 Tahun 2021, hingga UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Salah satu poin paling krusial yang disoroti PKN adalah keterlibatan sejumlah hakim yustisial MA dalam tim kuasa hukum penggugat. Patar mengkhawatirkan adanya potensi konflik kepentingan (conflict of interest) mengingat hakim PTUN berada di bawah payung pembinaan yang sama dengan MA.
“Dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim wajib mengundurkan diri jika memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung dengan perkara yang diperiksa,” pungkasnya.
Sebagai langkah strategis, PKN telah menyurati Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI. Mereka meminta perhatian serius pemerintah agar memastikan seluruh badan publik mematuhi transparansi tata kelola pemerintahan.
PKN berharap majelis hakim PTUN Jakarta yang memeriksa perkara ini dapat menjaga integritas dan independensi di tengah tekanan struktur lembaga.
“Harapan kami sederhana, agar majelis hakim benar-benar mandiri dan menegakkan hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia,” tutup Patar.
Ica Jakarta/ Redaksi
