BREAKING NEWS

MENGENAL LEBIH DEKAT DIVISI PROPAM POLRI: Garda Terdepan Penegak Disiplin dan Cara Melapor Jika Menemukan Oknum Nakal

JAKARTA - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus berupaya meningkatkan profesionalisme dan integritas anggotanya. Salah satu instrumen vital dalam mewujudkan hal tersebut adalah Divisi Profesi dan Pengamanan atau yang lebih dikenal dengan sebutan Propam.

​Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya apa fungsi Propam dan bagaimana mekanisme melaporkan jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian.

Apa Itu Propam Polri?
​Propam merupakan salah satu unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal.

Jika diibaratkan dalam sebuah organisasi, Propam adalah "Polisinya Polisi".
Fungsi Utama Propam meliputi:
• ​Pertanggungjawaban Profesi: Memastikan setiap anggota Polri bekerja sesuai kode etik.
• ​Pengamanan Internal: Melakukan pengawasan terhadap personel, materiil, dan kegiatan kepolisian.
• ​Penegakan Disiplin: Memproses hukum anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun tindak pidana.

​Berdasarkan Informasi Narasumber AKBP Rovan Richard Mahenu Beliau Menuturkan Bahwa "Propam terbagi menjadi beberapa biro, di antaranya Biro Paminal (Pengamanan Internal), Biro Provos (Penegak Disiplin), dan Biro Wabprof (Pertanggungjawaban Profesi).Ujarnya "

Tata Cara Melapor ke Propam Polri
​Bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan oknum polisi—baik berupa pemerasan, pungli, tindakan kekerasan, maupun ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus—dapat menempuh jalur pelaporan resmi melalui mekanisme berikut:

1. Melalui Aplikasi "Propam Presisi"
​Ini adalah cara paling praktis di era digital.
• ​Unduh aplikasi Propam Presisi melalui Google Play Store atau App Store.
• ​Lakukan registrasi dengan mengisi NIK sesuai KTP.
• ​Unggah bukti-bukti (foto, video, atau dokumen pendukung).
• ​Masyarakat dapat memantau sejauh mana laporan tersebut diproses secara real-time.

2. Datang Langsung ke Kantor Polisi (Yanduan)
​Masyarakat bisa mendatangi Ruang Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Propam di tingkat:
• ​Mabes Polri: Untuk kasus berskala nasional atau melibatkan perwira tinggi.
• ​Polda: Bid Propam (untuk wilayah provinsi).
• ​Polres: Sie Propam (untuk wilayah kabupaten/kota).

3. Melalui WhatsApp Pelayanan Aduan (WA Yanduan)
​Divisi Propam Polri menyediakan layanan pesan singkat melalui nomor 0813-1917-8711. Masyarakat cukup mengirimkan kronologi kejadian dan bukti awal untuk ditindaklanjuti.

Syarat Laporan Agar Segera Diproses
​Agar laporan Anda kuat dan tidak dianggap sebagai fitnah, pastikan melampirkan:
• ​Identitas Pelapor yang jelas.
• ​Kronologi Kejadian (Waktu, Tempat, dan Kejadian).
• ​Identitas Terlapor (Nama, Pangkat, atau Satuan jika diketahui).
• ​Bukti Pendukung (Saksi, rekaman suara/video, atau dokumen terkait).

Catatan Redaksi: Keberanian masyarakat dalam melapor adalah bentuk kecintaan terhadap institusi Polri agar menjadi lebih baik. Sesuai semboyan Propam, yakni "Garda Terdepan Penjaga Citra Polri dan Benteng Terakhir Pencari Keadilan".


Narasumber: AKBP Rovan Richard Mahenu 
Reporter: Ica Jkt/ Tim Investigasi
Editor: Redaksi 


Posting Komentar