DUGAAN TANGKAP LEPAS KASUS NARKOBA DI DESA TENARU, OKNUM POLDA JATIM DIDUGA TERIMA UANG DAMAI RP70 JUTA
Gresik || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Muncul dugaan kasus tangkap lepas yang melibatkan oknum anggota kepolisian lingkungan Polda Jawa Timur. Kasus ini terkait tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik dengan pihak yang terlibat atas nama Zaenal
Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa diduga berlangsung pada pukul 17.40 WIB hari kamis(16/4). Dua orang oknum yang disebut-sebut terlibat yakni Aipda A yang menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) dan bawahannya, Bripka Gi. Keduanya diduga melakukan penangkapan terhadap Zaenal atas dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran atau kepemilikan barang bukti narkotika di wilayah setempat.
Namun, alih-alih diproses sesuai alur hukum dan dibawa ke kantor penyidik, muncul informasi bahwa kedua petugas tersebut membuat kesepakatan tidak resmi. Zaenal diduga diminta membayar uang damai sebesar Rp70 juta sebagai syarat agar tidak diproses lebih lanjut, dibebaskan kembali, dan kasusnya dihapus dari catatan kepolisian.
Setelah uang sejumlah itu diterima, Zaenal pun dilepaskan. Diduga berkas kasus tidak disusun dengan benar, bahkan barang bukti yang semula disita kemungkinan tidak dilaporkan atau dihilangkan, sehingga proses hukum terhenti di tengah jalan.
Praktik tangkap lepas ini menjadi sorotan, karena selain menyalahgunakan wewenang, juga menghambat penegakan hukum, terlebih kasus yang terlibat adalah narkoba – jenis kejahatan yang menjadi prioritas pemberantasan oleh pemerintah dan kepolisian.
Jika terbukti, kedua oknum terancam sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Secara pidana, perbuatan tersebut melanggar Bab XXVIII KUHP tentang Kejahatan Jabatan serta UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait pasal penyalahgunaan wewenang, pemerasan, dan gratifikasi/suap.
Berikut adalah rincian mengapa tindakan tersebut melanggar bab dan undang-undang tertentu:
Penyalahgunaan Wewenang & Suap: Masuk dalam ranah Tindak Pidana Korupsi. UU Tipikor memisahkan secara spesifik antara kerugian negara, suap-menyuap, dan pemerasan dalam jabatan.
Kejahatan Jabatan (Bab XXVIII KUHP): Dalam KUHP lama (maupun penyesuaian di KUHP baru), terdapat bab khusus yang mengatur pelanggaran kewajiban dinas oleh pejabat publik atau pegawai negeri.
Status Kasus Narkoba: Secara hukum, seseorang yang pernah dilepaskan dalam tahap penyidikan (misal melalui SP3) tetap bisa diproses ulang jika ditemukan bukti baru yang kuat, sehingga tidak melanggar asas ne bis in idem karena belum ada putusan hakim yang tetap (inkracht).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Jawa Timur maupun Divisi Propam selaku lembaga pengawas kinerja anggota kepolisian. Sumber internal menyebut, informasi ini sudah mulai diterima pihak pengawas, dan rencananya akan dilakukan pendalaman dan verifikasi data dalam waktu dekat.
Warga sekitar Desa Tenaru berharap kasus ini ditangani secara transparan dan adil. Mereka menuntut agar aparat yang terbukti menyalahgunakan jabatan dihukum setimpal, agar tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Redaksi masih terus berusaha mengkonfirmasi kebenaran informasi ini ke pihak berwenang, dan akan menyampaikan perkembangan terbaru jika sudah ada pernyataan resmi.
Redaksi Selalu Komitmen Menyajikan Fakta di Balik Berita dan Selalu Memberikan Ruang Kesempatan kepada Para Pihak pihak terkait untuk memberikan penjelasan koordinasi konfirmasi serta klarifikasi Guna memberikan Keberimbangan pemberitaan.
Tim / Redaksi
