HUKUM & KRIMINAL : Terjerat Pusaran Kristal Putih, ‘Cacing’ Warga Randupadangan Dituntut 4 Tahun Penjara!
GRESIK – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Nafas lega nampaknya mulai dirasakan oleh Irsyadur Rifqi Handrianto alias Cacing (27). Pemuda asal Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik ini baru saja menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik atas kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (02/04/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Aunur Rofiq, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Istiana dari Kejaksaan Negeri Gresik menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Narkotika.
"Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta terhadap terdakwa. Jika denda tidak dibayar, maka wajib diganti dengan hukuman kurungan selama 90 hari," tegas Jaksa Nurul saat membacakan berkas tuntutannya.
Perusak Generasi Bangsa
Jaksa menilai, tindakan "Cacing" sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Keberadaannya dianggap merusak masa depan generasi penerus bangsa, sehingga tuntutan 4 tahun dinilai sudah sangat pantas bagi terdakwa.
Jejak Penangkapan: Kristal Putih di Lantai Kamar
Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini bermula saat Tim Resnarkoba Polres Gresik melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Randupadangan pada Minggu malam, 7 September 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
• 1 Klip Plastik berisi kristal putih (sabu-sabu).
• Berat Netto ± 0,819 gram.
• Barang haram tersebut ditemukan tergeletak di atas lantai kamar milik terdakwa.
Pembelaan Kuasa Hukum
Di sisi lain, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum dari LBH Yuris berencana mengajukan Pleidoi (nota pembelaan) pada pekan depan. Pihak kuasa hukum menilai tuntutan JPU tersebut terlalu berlebihan jika dibandingkan dengan terdakwa lainnya,
Abdullah Hannan, yang hanya dituntut 3 tahun penjara dalam berkas perkara yang berkaitan.
Akankah Majelis Hakim mengabulkan tuntutan Jaksa atau justru memberi vonis lebih ringan? Publik terus menanti ketegasan palu hakim dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Gresik.
Pewarta: SAM
Editor: Redaksi
