INVESTIGASI HUKUM: Aroma Rekayasa Penangkapan Wartawan Amir, Srikandi Hukum Rikha Permatasari Ajukan Praperadilan terhadap Polres Mojokerto
MOJOKERTO – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID |
Jagat penegakan hukum di wilayah hukum Polres Mojokerto memanas. Penangkapan seorang wartawan bernama Amir oleh Tim Resmob Polres Mojokerto berbuntut panjang setelah pihak kuasa hukum resmi mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Mojokerto, Senin (13/4/2026).
Amir ditangkap atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 482 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, langkah kepolisian ini dinilai "cacat prosedur" dan sarat akan aroma rekayasa oleh tim penasihat hukumnya.
Srikandi Hukum Turun Tangan
Menanggapi penangkapan tersebut, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.MED., C.LO., C.PIM., seorang Advokat sekaligus purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD), menegaskan bahwa praperadilan ini adalah upaya konkret untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan kliennya.
Bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 045/SK/RIKHA&PARTNERS/IV/2026 yang terdaftar resmi dengan nomor 139/Leg.SK.PID/4/2026, Rikha menyatakan bahwa proses hukum terhadap Amir tidak memiliki dasar sah.
"Kami menempuh langkah hukum tegas karena diduga seluruh proses dalam kasus ini tidak memiliki dasar yang sah. Ini menjadi tolak ukur apakah hukum di Indonesia masih berdiri tegak atau justru dipermainkan," ujar Rikha lugas.
Soroti Keabsahan OTT dan Alat Bukti
Salah satu poin krusial yang disoroti Rikha adalah label Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digunakan kepolisian. Menurutnya, OTT seharusnya merujuk pada bukti permulaan yang kuat dan umumnya diberlakukan bagi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara (APBN/APBD).
"OTT tidak sepatutnya diterapkan pada warga sipil tanpa unsur kerugian negara. Kami menduga ini bukan peristiwa hukum alami, melainkan skenario atau 'jebakan batman' yang dirancang. Yang terjadi adalah ditangkap dulu, baru kemudian dicari pembuktiannya," terang Rikha.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka minimal membutuhkan dua alat bukti sah. Dalam kasus Amir, Polres Mojokerto ditengarai gagal menunjukkan bukti otentik maupun konstruksi pidana yang utuh.
Dugaan Cacat Administrasi Pelapor
Lebih jauh, tim investigasi hukum Rikha membongkar bahwa laporan ini bermula dari sebuah yayasan yang status administratifnya, termasuk izin KBLI, patut dipertanyakan.
"Dalam hukum berlaku prinsip: Tidak lahir hak dari sebab yang cacat. Jika sumber perkaranya saja bermasalah secara administrasi, bagaimana mungkin proses hukumnya dianggap sah?" tegasnya.
Kriminalisasi Profesi Wartawan
Penahanan Amir dinilai melanggar Pasal 21 KUHAP karena tidak terpenuhinya alasan objektif. Rikha menilai kliennya adalah korban kriminalisasi profesi yang seharusnya dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kini, perhatian publik tertuju pada Pengadilan Negeri Mojokerto. Hasil praperadilan ini akan menjadi jawaban apakah prosedur kepolisian sudah sesuai rel hukum ataukah merupakan bentuk kesewenang-wenangan terhadap insan pers.
"Jika alat bukti tidak cukup dan prosedur direkayasa, maka perkara ini harus runtuh demi hukum!" pungkas sang Srikandi Hukum.
Laporan: Tim Investigasi
Editor: Redaksi
