ADA APA DENGAN BARESKRIM? Tiga Pekan Pasca Geledah Rumah Anton Timbang, Penyidik Seolah "Jalan di Tempat"
Font Terkecil
Font Terbesar
KENDARI || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID –
Tabir gelap menyelimuti penanganan kasus dugaan pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara. Publik kini mulai bertanya-tanya dan menaruh curiga terhadap komitmen Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Pasalnya, hampir tiga pekan sejak penggeledahan besar-besaran di kediaman dan kantor Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang (AT), pada 23 April 2026 lalu, hingga detik ini sang "tokoh kuat" tersebut belum juga diperiksa.
Alibi Sakit yang Berkepanjangan?
Berdasarkan pantauan tim investigasi, penggeledahan yang berlangsung selama empat jam di Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari tersebut bukan sekadar formalitas. Penyidik berhasil mengamankan setumpuk dokumen krusial yang diduga kuat merupakan "kartu as" keterkaitan AT dengan aktivitas ilegal PT Masempo Dalle.
Perusahaan tersebut diduga telah membabat kawasan hutan lindung seluas 141,91 hektare di Desa Morombo Pantai, Konawe Utara, demi mengeruk nikel secara ilegal. Namun, upaya penyidik seolah terbentur tembok tebal. Alibi "sakit" yang dilontarkan kuasa hukum AT, Supriadi dan Fatahillah, seakan menjadi tameng sakti yang membuat jadwal pemeriksaan pada 21 April 2026 lalu menguap begitu saja.
Jejak Nikel Ilegal dan Tersangka yang Menggantung
Kasus ini bukanlah perkara kecil. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, sebelumnya menegaskan bahwa penyidikan ini adalah pengembangan dari penyitaan tongkang bermuatan 15.000 ton ore nikel senilai Rp5,3 miliar pada akhir 2025.
Ironisnya, meski nama M. Sanggoleo telah ditetapkan sebagai tersangka dan dokumen penting sudah di tangan polisi, status hukum Anton Timbang masih mengambang. Publik mencium aroma "tebang pilih" dalam penerapan Pasal 158 dan 161 UU Minerba serta UU P3H dalam kasus ini.
Aktivis Geram: "Hukum Jangan Takut pada Pengaruh Ekonomi"
Keterlambatan ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Dirman, Ketua Umum PC IMM Kota Kendari sekaligus Badan Pengawas Pimpinan Pusat ISMEI, mengecam keras lambannya pergerakan Bareskrim Polri.
"Bareskrim jangan mau didikte oleh alibi kesehatan yang tidak jelas. Jika benar sakit, lakukan verifikasi medis independen! Jangan sampai jabatan dan pengaruh ekonomi seseorang mampu menyandera proses hukum. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia," tegas Dirman kepada awak media, Rabu (13/05).
Dirman juga mendesak agar Bareskrim segera:
Menjemput paksa atau melakukan verifikasi medis resmi terhadap Anton Timbang.
Membuka hasil analisis dokumen yang disita agar publik tahu siapa saja penikmat aliran dana haram tersebut.
Menggandeng PPATK dan KPK untuk melacak tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil tambang ilegal di Morombo Pantai.
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi terbaru dari Mabes Polri terkait kapan "Sang Ketua Kadin" itu akan dipanggil menghadap penyidik. Diamnya Bareskrim Polri kian memperkuat persepsi negatif bahwa hukum di negeri ini tajam ke bawah namun tumpul ke arah tokoh-tokoh berpengaruh.
Masyarakat Sulawesi Tenggara kini menunggu: Apakah Bareskrim Polri berani menuntaskan kasus ini secara transparan, ataukah perkara ini akan menguap begitu saja di tengah hiruk-pikuk kepentingan nikel?
Tim Redaksi BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Pewarta: Charles
Editor: Redaksi Buser Media Investigasi
Tabir gelap menyelimuti penanganan kasus dugaan pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara. Publik kini mulai bertanya-tanya dan menaruh curiga terhadap komitmen Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Pasalnya, hampir tiga pekan sejak penggeledahan besar-besaran di kediaman dan kantor Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang (AT), pada 23 April 2026 lalu, hingga detik ini sang "tokoh kuat" tersebut belum juga diperiksa.
Alibi Sakit yang Berkepanjangan?
Berdasarkan pantauan tim investigasi, penggeledahan yang berlangsung selama empat jam di Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari tersebut bukan sekadar formalitas. Penyidik berhasil mengamankan setumpuk dokumen krusial yang diduga kuat merupakan "kartu as" keterkaitan AT dengan aktivitas ilegal PT Masempo Dalle.
Perusahaan tersebut diduga telah membabat kawasan hutan lindung seluas 141,91 hektare di Desa Morombo Pantai, Konawe Utara, demi mengeruk nikel secara ilegal. Namun, upaya penyidik seolah terbentur tembok tebal. Alibi "sakit" yang dilontarkan kuasa hukum AT, Supriadi dan Fatahillah, seakan menjadi tameng sakti yang membuat jadwal pemeriksaan pada 21 April 2026 lalu menguap begitu saja.
Jejak Nikel Ilegal dan Tersangka yang Menggantung
Kasus ini bukanlah perkara kecil. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, sebelumnya menegaskan bahwa penyidikan ini adalah pengembangan dari penyitaan tongkang bermuatan 15.000 ton ore nikel senilai Rp5,3 miliar pada akhir 2025.
Ironisnya, meski nama M. Sanggoleo telah ditetapkan sebagai tersangka dan dokumen penting sudah di tangan polisi, status hukum Anton Timbang masih mengambang. Publik mencium aroma "tebang pilih" dalam penerapan Pasal 158 dan 161 UU Minerba serta UU P3H dalam kasus ini.
Aktivis Geram: "Hukum Jangan Takut pada Pengaruh Ekonomi"
Keterlambatan ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Dirman, Ketua Umum PC IMM Kota Kendari sekaligus Badan Pengawas Pimpinan Pusat ISMEI, mengecam keras lambannya pergerakan Bareskrim Polri.
"Bareskrim jangan mau didikte oleh alibi kesehatan yang tidak jelas. Jika benar sakit, lakukan verifikasi medis independen! Jangan sampai jabatan dan pengaruh ekonomi seseorang mampu menyandera proses hukum. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia," tegas Dirman kepada awak media, Rabu (13/05).
Dirman juga mendesak agar Bareskrim segera:
Menjemput paksa atau melakukan verifikasi medis resmi terhadap Anton Timbang.
Membuka hasil analisis dokumen yang disita agar publik tahu siapa saja penikmat aliran dana haram tersebut.
Menggandeng PPATK dan KPK untuk melacak tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil tambang ilegal di Morombo Pantai.
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi terbaru dari Mabes Polri terkait kapan "Sang Ketua Kadin" itu akan dipanggil menghadap penyidik. Diamnya Bareskrim Polri kian memperkuat persepsi negatif bahwa hukum di negeri ini tajam ke bawah namun tumpul ke arah tokoh-tokoh berpengaruh.
Masyarakat Sulawesi Tenggara kini menunggu: Apakah Bareskrim Polri berani menuntaskan kasus ini secara transparan, ataukah perkara ini akan menguap begitu saja di tengah hiruk-pikuk kepentingan nikel?
Tim Redaksi BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Pewarta: Charles
Editor: Redaksi Buser Media Investigasi
