Advokat Rikha Permatasari Angkat Bicara: Perampasan Tanah Adat di Papua Adalah Pelanggaran Nyata Terhadap Hak Konstitusional!
MOJOKERTO |BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID – Kasus dugaan perampasan tanah adat yang marak terjadi di bumi Papua memantik reaksi keras dari kalangan praktisi hukum. Tindakan tersebut dinilai bukan sekadar konflik agraria biasa, melainkan sebuah bentuk pelanggaran serius terhadap hak konstitusional, martabat, dan ruang hidup masyarakat adat yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Kepada awak media, Advokat Rikha Permatasari secara tegas menyatakan bahwa tanah adat bagi masyarakat Papua memiliki nilai sakral yang tidak bisa diukur hanya dari kacamata ekonomi atau bisnis semata.
“Tindakan perampasan tanah adat di Papua bukan hanya persoalan agraria, tetapi menyangkut hak hidup, identitas budaya, martabat masyarakat adat, dan keadilan konstitusional yang dijamin oleh negara,” ujar Rikha tegas.
Sorotan Tajam Landasan Hukum dan Putusan MK
Sebagai negara hukum yang berlandaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, segala bentuk pengambilalihan atau eksploitasi lahan tanpa restu masyarakat lokal dan mekanisme yang sah adalah tindakan yang menabrak aturan. Rikha membeberkan sejumlah payung hukum kuat yang seharusnya menjadi tameng pelindung bagi masyarakat adat, di antaranya:
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945: Negara secara mutlak mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Pasal 28I ayat (3) UUD 1945: Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional wajib dihormati selaras dengan perkembangan zaman.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012: Menegaskan dengan sangat jelas bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan milik masyarakat hukum adat.
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960: Mengakui eksistensi hak ulayat masyarakat adat di Indonesia.
Stop Intimidasi, Dorong Transparansi dan Audit Perizinan
Lebih lanjut, investasi dan pembangunan nasional tidak boleh dijadikan dalih untuk menggusur hak-hak rakyat kecil secara sepihak. Kontrol sosial dan pengawasan ketat harus dilakukan agar tidak ada oknum yang memanfaatkan jabatan demi memuluskan kepentingan korporasi di atas penderitaan masyarakat adat.
Guna menyikapi ketimpangan ini, desakan kuat ditekankan pada 5 poin resolusi penting:
Audit Menyeluruh: Segera lakukan audit total terhadap izin-izin perusahaan yang beroperasi di atas wilayah adat Papua.
Penguatan Hukum: Legalisasi dan pengakuan wilayah adat harus dipertegas agar memiliki kekuatan hukum tetap.
Pendampingan Hukum: Berikan perlindungan dan bantuan hukum bagi warga lokal yang menghadapi tekanan.
Hentikan Kriminalisasi: Stop segala bentuk tindakan represif terhadap masyarakat adat yang berjuang mempertahankan tanah leluhur secara damai.
Musyawarah Setara: Kedepankan mediasi yang transparan dan adil antara pemerintah, korporasi, dan perwakilan masyarakat adat.
Hukum harus tegak lurus menjadi panglima yang melindungi pihak yang lemah, bukan justru menjadi alat legitimasi bagi pemilik modal dan kekuasaan. Masyarakat Papua memiliki hak yang sama sebagai warga negara untuk mendapatkan keadilan yang utuh atas tanah kelahirannya.
“Jangan biarkan tanah adat dirampas atas nama pembangunan, tetapi pastikan pembangunan berjalan dengan menghormati hak, kemanusiaan, dan keadilan bagi masyarakat adat Papua,” pungkasnya menutup wawancara. (Red)
