BREAKING NEWS

Banyak yang Keliru! Ini Hukum Kurban Orang Meninggal Menurut Fatwa Muhammadiyah dan 4 Mazhab

Gresik || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
​Menjelang Iduladha, fenomena menitipkan hewan kurban atas nama orang tua yang sudah wafat masih sangat lazim terjadi di masyarakat. Namun, tahukah Anda bahwa hukum kurban orang meninggal ternyata tidak bisa dilakukan sembarangan dan memiliki aturan yang sangat ketat menurut putusan resmi Majelis Tarjih Muhammadiyah?

​Praktik ibadah ini biasanya mengatasnamakan ibu, bapak, atau kerabat almarhum lainnya. Masyarakat luas meyakini tindakan tersebut sebagai wujud bakti dan amal saleh. Panitia masjid umumnya menerima penyerahan model kurban ini karena pemahaman warga yang sangat bervariasi. Sebagian besar berprinsip bahwa panitia sebaiknya menerima kurban tersebut asalkan tujuannya baik.

​Perbedaan Pandangan Empat Mazhab
Ulama dari empat mazhab sebenarnya memiliki pandangan berbeda mengenai masalah fikih ini.

​Kalangan Syafi’iyyah: Menegaskan larangan praktik kurban untuk orang tua meninggal, kecuali almarhum telah berwasiat sebelum wafat. Penerima wasiat berhak melaksanakan kurban tersebut atas nama almarhum. Namun, keluarga dilarang keras mengonsumsi dagingnya karena seluruh bagian kurban wajib diserahkan kepada fakir miskin.

​Mazhab Malikiyah: Secara umum menghukumi praktik kurban orang yang sudah meninggal ini makruh. Akan tetapi, ahli waris sebaiknya menunaikan nazar tersebut jika almarhum bernazar sebelum wafat.

​Mazhab Hambaliyah: Menghukumi boleh dan meyakini pahalanya sampai kepada almarhum. Keluarga juga masih mendapat izin untuk mengonsumsi dagingnya.

​Ulama Hanafiah: Pada dasarnya sepaham dengan Hanbaliyah soal kebolehan. Perbedaannya, keluarga haram memakan daging tersebut sehingga wajib membagikan seluruhnya kepada fakir miskin.

​Putusan Resmi Majelis Tarjih Muhammadiyah
Terkait hukum kurban orang meninggal, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan garis yang sangat tegas. Melalui Fatwa resmi Majelis Tarjih dan Tajdid pada 26 Maret 2022, Muhammadiyah memutuskan larangan berkurban atas nama orang yang sudah tiada. Keputusan teknis ini merupakan hasil kajian mendalam dari Tim Fatwa Agama.

​Majelis Tarjih menyandarkan keputusan ini pada prinsip dasar pertanggungjawaban amal dalam Al-Qur’an. Salah satu dalil utamanya adalah potongan surat Al-Baqarah ayat 286:

“Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya.”

​Selain itu, fatwa kurban Muhammadiyah ini juga merujuk pada surat An-Najm ayat 38 dan 39:

“(yaitu) bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwasanya manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya”.

​Berdasarkan dalil-dalil tersebut, ibadah kurban merupakan tanggung jawab pribadi yang pahalanya kembali kepada pelaku ibadah itu sendiri.

​Pengecualian Syarat Wasiat dan Nazar
Meskipun secara umum terlarang, syariat menetapkan kondisi khusus yang mengubah hukum tersebut. Ahli waris wajib melaksanakan kurban jika almarhum sempat bernazar atau berwasiat sebelum wafat. Kewajiban ini bertujuan semata-mata untuk memenuhi janji almarhum kepada Allah SWT.

​Aturan wajib ini bersandar pada hadis riwayat Ibnu Majah mengenai kisah Sa’ad bin ‘Ubadah:

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas: Sesungguhnya Sa’ad bin ‘Ubadah telah meminta fatwa kepada Rasulullah saw mengenai nazar ibunya yang telah meninggal dan belum sempat ditunaikannya. Rasulullah saw menjawab: ‘Tunaikanlah nazar itu untuk ibumu’ (HR Ibnu Majah: 2123).

​Rasulullah SAW memerintahkan pemenuhan nazar tersebut selama isinya merupakan bentuk ketaatan. Sebaliknya, ahli waris tidak boleh melaksanakannya jika nazar tersebut mengandung unsur kemaksiatan (HR Al-Bukhari: 6202).

​Cara Terbaik Berbakti kepada Almarhum
Berdasarkan berbagai uraian tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa kurban untuk orang tua meninggal tanpa wasiat tidaklah perlu. Islam sebenarnya telah menyediakan jalan lain yang jauh lebih utama bagi seorang anak. Cara terbaik berbakti kepada orang tua yang sudah wafat adalah melalui doa dan permohonan ampunan (istigfar) kepada Allah SWT sebanyak-banyaknya untuk almarhum.

Sumber:  Tim Dakwah
Editor: Redaksi 

Posting Komentar