BREAKING NEWS

Tak Terima Harga Diri Diinjak-injak, Biduan Dangdut Eva Octavi Polisikan Pria Penipu Identitas

LAMONGAN |BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID – Hukum harus ditegakkan demi keadilan! Seorang wanita yang berprofesi sebagai biduan dangdut terpaksa mengambil langkah hukum tegas setelah merasa harga diri dan nama baiknya diinjak-injak oleh sandiwara cinta berselubung kebohongan identitas. Eva Octavi, warga Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, resmi melaporkan seorang pria berinisial E.K. kepada aparat penegak hukum karena diduga kuat telah memberikan keterangan palsu serta memanipulasi status pernikahannya demi mengelabui korban.

​Berdasarkan investigasi dokumen resmi, laporan ini telah teregistrasi dengan Laporan Pengaduan Nomor: LPM.STRESKRIM/235/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR, pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026.

Modus operandi: Mengaku duda bermodal KTP lama

​Tak main-main dalam menuntut keadilan, melalui kuasa hukumnya dari Haidar and Partners Law Firm, Eva membongkar kedok dugaan penipuan identitas dan status perkawinan yang dilakukan oleh pria tersebut.

​Kuasa hukum Eva, Haidar—atau yang akrab disapa Gus Irul—membeberkan kronologi dan siasat yang dilancarkan oleh terduga pelaku E.K.

​"Klien kami mengenal terlapor dengan keyakinan bahwa yang bersangkutan berstatus duda. Dugaan tersebut diperkuat dengan penggunaan KTP lama yang masih mencantumkan status cerai hidup," ujar Gus Irul kepada awak media.

​Namun, sepandai-pandainya bangkai ditutupi, baunya akan tercium juga. Dalam perjalanannya, Eva mengaku baru mengetahui fakta mengejutkan bahwa E.K. diduga masih memiliki ikatan perkawinan yang sah dengan perempuan lain setelah 2 minggu bersama. Fakta pahit tersebut seketika membuat Eva merasa sangat dirugikan, baik secara moral maupun sosial di tengah masyarakat.

​Sudah jatuh tertimpa tangga: Korban jadi sasaran cyberbullying di media sosial

​Penderitaan sang biduan dangdut ternyata tidak berhenti pada penipuan status perkawinan saja. Buntut dari persoalan tersebut, Eva mengaku kini mendadak menjadi sasaran empuk berbagai unggahan dan komentar bernada negatif di media sosial. Ia menyebut nama baiknya telah dicemarkan melalui sejumlah akun dan grup media sosial, termasuk di platform Facebook dan TikTok.

​Menurut pengakuan Eva, berbagai unggahan miring tersebut dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan atau terkait dengan istri sah dari pria yang dilaporkannya, yaitu perempuan berinisial R.W.D.S. Akibat serangan siber yang bertubi-tubi ini, ia mengaku mengalami tekanan psikologis berat dan kerugian besar terhadap reputasi pribadinya di lingkungan masyarakat.

​"Klien kami justru merasa menjadi korban dalam persoalan ini. Namun setelah fakta sebenarnya terungkap, klien kami malah menjadi sasaran serangan di media sosial yang diduga mencemarkan nama baiknya," tambah sang kuasa hukum dengan nada kecewa.

Tabuh genderang perlawanan: Kuasa hukum siap kawal langkah hukum berlapis

​Melihat situasi yang semakin menyudutkan posisi kliennya, tim kuasa hukum menegaskan tidak akan tinggal diam atas perlakuan tidak adil ini. Atas dasar itulah, Eva telah memberikan kuasa penuh kepada tim hukumnya untuk melakukan tindakan hukum yang tegas dan terukur.

​Langkah hukum yang akan ditempuh mencakup dua poin krusial:

​Dugaan penipuan identitas terkait status perkawinan yang dilakukan oleh pria berinisial E.K.

​Dugaan pencemaran nama baik yang terjadi secara masif di media sosial terhadap diri korban.

​Kini, publik menanti ketegasan aparat Polres Lamongan dalam mengusut tuntas kasus penipuan status dan persekusi digital ini. Tim Redaksi BUSER MEDIA INVESTIGASI akan terus mengawal jalannya penyelidikan ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan yang hakiki.

​(Tim Investigasi Hukum)

Aa / Redaksi 

Posting Komentar