DUGAAN SKANDAL ASUSILA DI KOTA ANGIN: BOS KAFE TEGA GARAP KARYAWAN DI BAWAH UMUR, POLRES NGANJUK BERTINDAK!
NGANJUK || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID –
Dunia usaha kuliner di wilayah Nganjuk Kota mendadak geger. Bukan karena prestasi, melainkan munculnya dugaan tindakan asusila yang sangat mencoreng rasa kemanusiaan. Seorang remaja perempuan berinisial RS (17), yang sehari-hari mengais rezeki sebagai waitress di salah satu kafe ternama, mengaku menjadi korban kebuasan nafsu bejat bosnya sendiri.
Berdasarkan investigasi tim di lapangan, RS didampingi pihak terkait telah resmi melayangkan laporan ke Mapolres Nganjuk pada Selasa (12/5/2026). Tak butuh waktu lama, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan intensif terhadap korban pada Rabu (13/5/2026).
Kronologi Kejadian di Mess Karyawan
Dengan raut wajah trauma yang mendalam, RS membeberkan detik-detik peristiwa kelam tersebut kepada awak media usai menjalani pemeriksaan. Tragedi ini bermula pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di dalam mess tempatnya bekerja.
"Awalnya dia (JF) masuk ke kamar saya, alasan ajak ngobrol dan minta buang sampah. Tapi kemudian saya dipaksa melayani nafsunya," ungkap RS dengan nada bergetar.
Kebejatan terduga pelaku berinisial JF ini semakin terkuak. Sadar di kamar RS ada rekan kerja lain, JF diduga memaksa korban pindah ke kamarnya sembari melontarkan ancaman agar korban tidak berteriak. Di bawah tekanan dan ancaman itulah, kehormatan gadis di bawah umur ini direnggut secara paksa.
Aparat Penegak Hukum Pasang Badan
Menanggapi laporan yang masuk, Kapolres Nganjuk melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Achmad Arifin, membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang dalam penanganan serius oleh Unit PPA Satreskrim. Statusnya masih dalam proses penyelidikan mendalam," tegas Aiptu Arifin saat dikonfirmasi.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini akan dikawal ketat sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 473 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengingat korban masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan justru dieksploitasi.
Tim Investigasi Mengawal Tuntas
Redaksi BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID akan terus memantau perkembangan kasus ini. Sebagai fungsi kontrol sosial, kami mendesak agar supremasi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada celah bagi pelaku predator anak untuk lepas dari jerat hukum.
Hukum tidak boleh tumpul ke atas! Kami akan pastikan suara rakyat kecil dan korban yang mencari keadilan tetap terdengar nyaring.
Pewarta: Tim Investigasi Biro Nganjuk
Editor: Redaksi
