BREAKING NEWS

JEJAK BISNIS HARAM DI MENGANTI: Dua Pengedar SABU Terancam 'MEMBUSUK' Di Penjara Dan Denda Miliaran Rupiah!

SURABAYA | BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Praktik kotor peredaran narkotika jenis sabu yang dilakoni duo pengecer asal Menganti, Gresik, kini memasuki babak akhir di meja hijau. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (5/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan berat terhadap dua terdakwa yang dianggap merusak generasi bangsa.

​Tim investigasi kami melaporkan langsung dari ruang sidang, JPU Hajita Cahyo Nugroho secara tegas menuntut terdakwa Tri Sutrisno alias Kucem dengan pidana penjara selama 8 tahun. Sementara itu, rekannya, Moch. Rochmad, dituntut sedikit lebih ringan yakni 7 tahun penjara.

​Tak hanya hukuman fisik, negara juga menuntut denda fantastis sebagai efek jera.
​"Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 190 hari," tegas JPU Hajita di hadapan Majelis Hakim.

​Menanggapi "surat cinta" dari JPU tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan bakal mengajukan pembelaan (pledoi) pada agenda sidang berikutnya.

​Berdasarkan fakta persidangan dan dokumen dakwaan yang berhasil dikumpulkan tim BuserMediaInvestigasi, terdakwa Rochmad ternyata bukan "pemain baru". Sejak September 2025, ia tercatat sudah 11 kali melakukan transaksi dengan volume mencapai puluhan gram.

​Modus operandi yang dijalankan cukup rapi:
• ​Komunikasi: Menggunakan pesan singkat WhatsApp untuk memutus jejak.
• ​Transaksi: Pembayaran via transfer ke rekening atas nama Wakijan (dalam pengembangan).
• ​Distribusi: Barang diantar oleh kurir kepercayaan bernama Aris Ceper (DPO).

​Pada penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian di sebuah kamar kos, petugas berhasil mengamankan 18 paket sabu siap edar dengan berat bruto lebih dari 7 gram. Rochmad diketahui memecah sabu tersebut menjadi paket hemat seharga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, dengan keuntungan menggiurkan mencapai Rp400 ribu per gramnya.

Pengembangan dan Barang Bukti
​Tak berhenti di Rochmad, tim buser kepolisian melakukan pengembangan cepat dan berhasil menciduk Tri Sutrisno di depan rumahnya di Desa Domas, Menganti. Dari tangan Tri, polisi menyita uang tunai Rp2,5 juta hasil transaksi serta kartu ATM yang digunakan untuk mencuci uang haram tersebut.

​Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur mengonfirmasi bahwa serbuk kristal tersebut adalah Metamfetamina (Narkotika Golongan I). Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang permufakatan jahat peredaran gelap narkoba.

CATATAN REDAKSI:
BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID akan terus mengawal kasus ini hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kami berkomitmen mengungkap fakta di balik peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Jawa Timur. Stop Narkoba atau Berakhir di Balik Jeruji!

Pewarta: Tim Investigasi
Editor: Redaksi
Sumber: Investigasi Lapangan/PN Surabaya

Posting Komentar