BREAKING NEWS

Kawal Perda Kemitraan Usaha, Anggota DPRD Gresik Pondra Priyo Utomo Dorong UMKM Menganti Naik Kelas dan Mandiri

GRESIK || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Guna memastikan regulasi daerah berjalan tepat sasaran dan berpihak pada ekonomi kerakyatan, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Pondra Priyo Utomo, menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper) Tahap III Tahun 2026. Kegiatan ini dipusatkan di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, pada Minggu (24/05/2026) sore.

​Dalam sosialisasi kali ini, fokus utama tertuju pada penegakan dan pemahaman Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Kemitraan Kegiatan Berusaha di Daerah. Anggota dewan yang dikenal vokal dalam mengawal hak masyarakat ini, menggandeng Camat Menganti, Bagus Arif Jauhari, sebagai narasumber utama untuk membedah isi regulasi tersebut di hadapan warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

​Jembatan Hukum Lindungi Pelaku Usaha Kecil
​Saat dikonfirmasi oleh tim redaksi BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID, Pondra Priyo Utomo menegaskan bahwa Perda ini bukan sekadar lembaran aturan di atas kertas, melainkan instrumen hukum strategis yang dirancang pemerintah daerah untuk mendongkrak roda perekonomian masyarakat bawah.

​Menurutnya, negara dan pemerintah daerah harus hadir memberikan kepastian hukum serta proteksi bagi para pelaku UMKM agar tidak tergerus oleh dominasi korporasi besar. Melalui pola kemitraan yang sehat, pelaku usaha lokal diharapkan bisa bersinergi secara mutualisme dengan investor maupun perusahaan skala besar yang menanam modal di wilayah Gresik.

​"Perda ini diharapkan mampu menjadi jembatan bagi pelaku UMKM agar dapat berkembang dan naik kelas melalui pola kemitraan yang saling menguntungkan. Kita ingin ada keadilan ekonomi, di mana pengusaha besar merangkul yang kecil, bukan malah mematikan," tegas Pondra di sela-sela kegiatan.

​Komitmen Bersama Dorong Iklim Usaha Sehat
​Di tempat yang sama, Camat Menganti, Bagus Arif Jauhari, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah proaktif yang dilakukan oleh anggota DPRD Gresik ini. Menurutnya, edukasi hukum seperti ini sangat krusial agar masyarakat memahami hak-hak ekonomi mereka serta peluang kemitraan yang dijamin oleh undang-undang.

​Bagus menjabarkan bahwa esensi utama dari lahirnya Perda Nomor 5 Tahun 2024 adalah demi mewujudkan pemerataan ekonomi di sektor penanaman modal.

​"Melalui perda ini diharapkan tercipta iklim usaha yang sehat di wilayah Kecamatan Menganti pada khususnya, dan Kabupaten Gresik pada umumnya. Dengan begitu, pelaku UMKM kita dapat lebih berkembang dan memiliki daya saing yang tinggi," jelas Camat Menganti.

​Antusiasme Warga dan Pengawasan Melekat
​Pantauan langsung di lokasi menunjukkan jalannya acara berlangsung interaktif. Memasuki sesi tanya jawab, para peserta yang didominasi emak-emak dan pelaku usaha lokal tampak sangat antusias melemparkan berbagai pertanyaan kritis terkait mekanisme kemitraan, permodalan, hingga perlindungan usaha.

​BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID akan terus melakukan pengawasan melekat terhadap implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2024 ini di lapangan. Diharapkan, instansi terkait tidak mandek dalam tahap sosialisasi saja, melainkan benar-benar mengeksekusi aturan ini demi kesejahteraan nyata para pelaku UMKM di Kabupaten Gresik.

​Reporter: Aa
Editor: Redaksi 


Posting Komentar