BREAKING NEWS

MENGUNGKAP FAKTA DIBALIK BERITA: Diduga merasa Kebal Hukum, Tambang galian c di sumbergede ilegal, nekat terjang kawasan perhutani tanpa izin kementerian!

GRESIK || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Aktivitas eksploitasi alam berupa tambang Galian C di Dusun Betro, Desa Sumbergede, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga kuat berjalan tanpa mengantongi legalitas yang lengkap, bahkan secara berani menggunakan akses jalan kawasan hutan milik Perhutani tanpa prosedur resmi.

​Izin Kedaluwarsa, Alat Berat Tetap Beroperasi?

​Hasil investigasi tim di lapangan mengungkap fakta mencengangkan. Akses utama menuju titik pengerukan diketahui membelah kawasan hutan. Ironisnya, pihak pengelola disinyalir belum memiliki izin resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun izin penggunaan kawasan dari Kementerian terkait.

​Saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (14/5/2026), Abdul Naim, Asper Perhutani Kemlagi, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan preventif.

​“Belum ada izin. Kemarin sudah diberhentikan oleh pihak KPH Dawarblandong. Secara aturan, tidak boleh menggunakan kawasan hutan untuk jalan akses tambang, mereka seharusnya punya jalan sendiri. Jika memaksa lewat kawasan, wajib ada izin dari Kementerian. Perhutani tidak akan berani memberi lampu hijau tanpa prosedur yang jelas,” tegas Abdul Naim.

​Saling Lempar Tanggung Jawab

​Ketidakjelasan legalitas ini semakin diperparah dengan pernyataan Suwoto, Kepala Desa Sumbergede. Ia seolah enggan berkomentar jauh dan hanya menyebut bahwa tambang tersebut mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun melempar detailnya ke pihak pelaksana.

​Di sisi lain, Supadi selaku tim pelaksana di lapangan justru melontarkan pengakuan yang mengejutkan. Ia mengakui bahwa izin yang digunakan adalah "warisan" lama yang sudah tidak berlaku.

​“Dulu perizinannya atas nama Emox, tapi sekarang izinnya sudah expired (kedaluwarsa). Untuk penambangan saat ini dikelola oleh inisial D yang bekerja sama dengan Emox,” ungkap Supadi jujur.

​LPKRI Dan PWDPI Desak APH Bertindak Tegas!

​Menanggapi carut-marutnya izin tambang di Dusun Betro ini, Gus Aulia, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) sekaligus Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), angkat bicara dengan nada tinggi. Ia menilai aktivitas ini sebagai pembangkangan terhadap hukum.

​“Ini bukan lagi sekadar administrasi, tapi pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan! Jika benar izin ESDM sudah mati dan akses jalan menyerobot lahan Perhutani tanpa izin Kementerian, maka ini adalah praktik tambang ilegal. Aparat Penegak Hukum (APH) jangan tutup mata, segera tindak tegas dan garis polisi lokasi tersebut!” pungkas Gus Aulia.

​Masyarakat Menanti Ketegasan Pemerintah

​Hingga berita ini ditayangkan, aktivitas di Dusun Betro masih menyisakan keresahan bagi masyarakat. Warga mendesak adanya inspeksi mendadak (Sidak) dari instansi terkait agar kerugian negara dari sektor pajak tambang dan kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.

​Sampai berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk pengelola berinisial D, guna keberimbangan berita lebih lanjut.

​Tim Redaksi: BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID


Posting Komentar