BREAKING NEWS

MODUS ARISAN BODONG JERAT PULUHAN BIDUAN JATIM, RUMDIN CAK JI DIGERUDUK KORBAN! LPK-RI GRESIK ANGKAT BICARA: "PELAKU WAJIB BERTANGGUNG JAWAB!"

SURABAYA || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Dunia hiburan dangdut Jawa Timur mendadak geger. Puluhan biduan dari berbagai orkestra ternama di wilayah Jawa Timur mendatangi Rumah Dinas Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, di Jalan Walikota Mustajab pada Selasa (12/5/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk mengadukan nasib pahit akibat dugaan penipuan skema arisan bodong yang menelan kerugian fantastis mencapai Rp1,8 miliar.

​Sebanyak 84 korban yang mayoritas berdomisili di Surabaya dan sekitarnya mengaku terjebak dalam iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Skema ini dikelola oleh oknum berinisial NS alias Amanda, yang juga merupakan rekan sesama pekerja seni panggung.

​Kronologi Investasi Bodong Berkedok Arisan
​Dhea Bonita (22), salah satu korban yang mengalami kerugian hingga Rp40 juta, membeberkan bahwa awalnya sistem ini berjalan lancar sejak tahun 2025. Namun, kepercayaan para biduan tersebut disalahgunakan.

​"Awalnya aku nitip Rp1 juta, dijanjikan dapat untung berlipat jadi Rp1,150 juta sampai Rp1,200 juta. Karena awalnya lancar dan NS ini teman panggung ke panggung, kami percaya. Tapi sejak Februari 2026, pembayaran macet total dan pelaku menghilang," cetus Dhea dengan nada kecewa.

​Senada dengan Dhea, Jihan Safita yang merugi Rp15,8 juta mengaku tergiur lantaran melihat gaya hidup mewah pelaku di media sosial.

​"Dia sering flexing aset di medsos, jadi kami yakin. Bahkan ada rekan saya yang setor sampai Rp195 juta dan belum kembali sama sekali," ungkapnya.

​SOROTAN TAJAM LPK-RI DPC GRESIK
​Kasus yang mencatut nama banyak warga dari berbagai daerah termasuk Gresik ini, mendapat perhatian serius dari Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph, selaku Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Gresik.

​Saat dikonfirmasi oleh tim BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID, Gus Aulia memberikan pernyataan tegas dan menyoroti tajam lemahnya perlindungan terhadap konsumen dalam skema investasi non-formal ini.

​"Ini fenomena yang sangat memprihatinkan dan tak bisa dibiarkan begitu saja! Konsumen, dalam hal ini para pekerja seni, telah menjadi korban eksploitasi kepercayaan. Hak-hak konsumen harus dibela dan ditegakkan. Kami dari LPK-RI menegaskan bahwa pelaku wajib bertanggung jawab penuh atas kerugian materiil maupun moril yang dialami para korban!" tegas Gus Aulia.

​Beliau juga menambahkan bahwa pihaknya akan memantau perkembangan kasus ini, terutama karena banyak korban yang berasal dari wilayah hukum Kabupaten Gresik.

​Langkah Hukum dan Atensi Pemerintah
​Pendamping hukum korban, Yudhistira Eka Putra, menjelaskan bahwa modus pelaku adalah menawarkan pembelian arisan dengan janji keuntungan 20% hingga 50% dalam tempo singkat.

​"Kami memberikan tenggat waktu hingga 17 Mei 2026 sesuai janji keluarga pelaku untuk mengganti kerugian. Jika tidak ada realisasi, langkah hukum tegas akan segera kami ambil," ujar Yudhistira.

​Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji (Cak Ji), menyatakan kesiapannya untuk mengawal kasus ini. Mengingat lebih dari 70% korban adalah warga Kota Pahlawan, ia berkomitmen menjembatani penyelesaian antara korban dan pihak keluarga pelaku agar ada titik temu yang adil.

​Hingga berita ini diturunkan, para korban masih menunggu kepastian pengembalian uang hasil keringat mereka yang ludes dalam sekejap.

​Pewarta: Tim Investigasi
Editor: Redaksi


Posting Komentar