Oknum Finance Diduga 'Gelapkan' Angsuran, Motor Konsumen Ditarik dan Dilelang Sepihak
Surabaya || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Praktik pembiayaan yang merugikan konsumen kembali mencuat. Kali ini, seorang konsumen bernama Anik Yuliatin, warga Sidoarjo, harus kehilangan mata pencahariannya setelah sepeda motor Honda Beat (W 4875 NFV) miliknya ditarik paksa dan diduga dilelang secara pribadi oleh pihak PT Mega Finance.
Berdasarkan surat pengaduan yang dilayangkan ke OJK Provinsi Jawa Timur, peristiwa ini bermula pada 26 Maret 2026 saat unit motor korban ditarik oleh petugas debt collector. Ironisnya, penarikan tersebut didasari atas tuduhan tunggakan pembayaran, padahal korban mengaku rutin membayar angsuran.
Kronologi Dugaan Penyelewengan
Dalam laporannya, Anik membeberkan fakta mengejutkan:
• Setoran Tidak Masuk: Uang angsuran yang diserahkan langsung kepada petugas Mega Finance bernama Stefanus Kalu dan transfer ke rekening Aldi Ananda ternyata tidak disetorkan ke perusahaan.
• Pelelangan Sepihak: Pada 24 April 2026, pihak Mega Finance cabang Waru menginformasikan bahwa unit motor tersebut telah laku terjual melalui "lelang pribadi".
• Dampak Sosial: Akibat penarikan paksa ini, Anik Yuliatin mengaku kehilangan pekerjaannya sebagai petugas kebersihan di RS Assakinah Medika karena tidak lagi memiliki alat transportasi.
Sorotan Tajam Ketua LPK-RI DPC Gresik
Menanggapi kasus ini, Gus Aulia, selaku Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Gresik, memberikan pernyataan keras. Beliau menilai tindakan yang dilakukan oleh oknum dan pihak finance tersebut sudah mencederai rasa keadilan dan melanggar hukum.
"Ini adalah bentuk kezaliman nyata terhadap konsumen. Bagaimana mungkin angsuran yang sudah dibayarkan tapi tidak diakui karena ulah oknum internal, lalu beban kesalahan ditimpakan kepada konsumen dengan cara penarikan unit dan lelang sepihak? Ini sudah masuk ranah pidana penggelapan dalam jabatan dan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen," tegas Gus Aulia.
Gus Aulia juga menyoroti mekanisme lelang yang disebut "lelang pribadi". Menurutnya, setiap penarikan dan ekspor jaminan fidusia harus mengikuti prosedur hukum yang ketat.
"Kami dari LPK-RI Gresik mendesak OJK dan pihak kepolisian untuk turun tangan mengusut tuntas oknum-oknum di PT Mega Finance ini. Jangan sampai masyarakat kecil terus menjadi korban sistem yang bobrok. Kami akan mengawal kasus ini agar hak korban dikembalikan dan ada efek jera bagi perusahaan pembiayaan yang nakal," tambahnya dengan nada tajam.
Harapan Korban
Kini, Anik Yuliatin hanya bisa berharap adanya kebijaksanaan dari pihak manajemen PT Mega Finance dan intervensi dari OJK agar unit motornya dapat dikembalikan, mengingat dirinya adalah nasabah yang beritikad baik namun menjadi korban penyelewengan oknum perusahaan.
Redaksi BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID akan selalu konsisten menyajikan Fakta di balik Berita serta memberikan kesempatan kepada para pihak pihak terkait guna memberikan klarifikasi konfirmasi dan koordinasi untuk memastikan keberimbangan informasi pemberitaan.
Husna / Redaksi
