PT Granting Jaya Surabaya Berikan Gaji Karyawan Tidak Sesuai UMK
Surabaya || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Pengusaha Taman Hiburan Pantai Kenjeran,yang ada di Jalan Sukolilo Kenjeran Baru Surabaya diduga memberikan hak upah/gaji karyawan jauh di bawah UMR/UMK yang seharusnya.
Keindahan pesona pantai dengan pemandangan berlatar belakang Jembatan Suramadu dan beberapa fasilitas menarik dapat di nikmati. Namun dibalik keindahan dan pesona pantai kenjeran terselip kisah pilu dari para karyawannya. Upah layak untuk kelangsungan hidup para karyawan PT Granting Jaya sebagai pengelola utama belum juga bisa di nikmati.
Perlu perhatian pemerintah setempat, dalam undang undang Cipta Kerja sudah jelas disebutkan bahwa pembayaran gaji/upah karyawan di bawah ketentuan yang berlaku adalah kejahatan pidana.
Membayar gaji di bawah UMR/UMK adalah tindakan kejahatan (pidana). Perusahaan wajib mematuhi ketentuan upah minimum, dan jika melanggar, dapat dikenakan sanksi penjara 1 hingga 4 tahun serta denda Rp100 juta hingga Rp400 juta. Dasar Hukum UU No. 13 Tahun 2003 (diubah dengan UU Cipta Kerja) "melarang keras upah di bawah standar minimum".
Di sebutkan juga bahwa perjanjian kerja di bawah standar UMR/UMK tidak sah secara hukum. Ini penting untuk diketahui khususnya untuk para pekerja/karyawan. Agar tidak terjadi ketimpangan dan meminimalisir pengusaha nakal, agar tetap mematuhi apa yang sudah di tuangkan dalam undang undang yang sah dari pemerintah,demi kesejahteraan pekerja.
Adapun juga peraturan tentang perjanjian kerja,kesepakatan bersama antara pengusaha dan karyawan tidak dapat mengesampingkan peraturan perundang-undangan mengenai upah minimum.
Keluh kesah terkait minimnya upah/gaji yang diberikan oleh PT Granting Jaya ini di sampaikan oleh beberapa karyawan yang enggan disebutkan namanya. Mirisnya lagi, pemberian upah disetiap bulannya tidak disertai slip gaji sebagai bukti bahwa hak mereka tidak sesuai. "Bekerja disini sudah lama, namun hak upah/gaji saya tetap tidak sesuai ketentuan UMK/UMR. Gaji yang saya terima tiap bulannya hanya Rp.2.200.000-2.300.000,"ungkapnya pada 20/4/2026.
"Penerimaan gaji pun sering kurang, belum kalau dipotong dari absensi (Terlambat datang), jadi berkurang lagi terima gajinya. Pemberian upah pun tidak disertai dengan slip gaji. Jadi kami tidak tau rinciannya, pihak manajemen melalui HRD Subandi mengatakan,"ya itu sudah aturan dari bos", imbuhnya.
Sangat tidak manusiawi, bahkan upah/gaji pekerja jauh dari kata layak, jika melihat dari aturan dan ketentuan UMK (Upah Minimum Kota) Surabaya 2026 ditetapkan sebesar Rp5.288.796 per bulan. Angka ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2026.
Penetapan ini merupakan upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di Kota Surabaya. Perusahaan wajib mematuhi nominal tersebut.
Meskipun Surabaya memiliki UMK tertinggi di Jatim mencapai Rp5.288.796 pada 2026, kenyataannya banyak pekerja masih dibayar di bawah standar tersebut. Situasi ini terjadi di tengah tingginya biaya hidup kota metropolitan. Dimana6 seharusnya pemerintah daerah lebih tegas untuk mengawal hak hak para pekerja untuk mendapatkan upah yang layak dan sesuai.
Banyak laporan masuk ke Disnaker mengenai perusahaan/pabrik yang tidak mematuhi UMK. Tapi kenapa sering kandas dan tidak ada perubahan yang berpihak kepada pekerja. Regulasinya jelas,jika pekerja menerima upah di bawah UMK,secara hukum mereka dapat melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mendapatkan perlindungan, sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku.
Sampai berita ini di turunkan, pihak manajemen PT Granting Jaya Surabaya Paul S (manajer), belum dapat di mintai keterangan.(bersambung)....
Kontributor: Mauludin
Editor: Redaksi
