BREAKING NEWS

Sertifikasi Rp70 Juta Mandek, Guru di Mappi Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo Pasca Dimutasi ke Satpol PP

MAPPI || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan, nekat mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Guru bernama Arnol Lamera, S.Pd., Gr., yang bertugas di SD Negeri 1 Obaa, meminta perlindungan hukum terkait mutasi sepihak dirinya menjadi anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dinilai cacat prosedur.

​Akibat mutasi tersebut, Arnol mengaku kehilangan hak Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi yang diperkirakan mencapai Rp70 juta sejak April 2025. Hal ini terjadi karena latar belakang pendidikannya sebagai guru sekolah dasar tidak linier dengan tugas baru di Satpol PP, sehingga data Dapodik-nya tidak dapat diproses.

​Mutasi Dinilai Tabrak Aturan

​Dalam surat terbukanya, Arnol membeberkan kronologi persoalan yang menimpanya. Masalah bermula saat Bupati Mappi menerbitkan SK Nomor 800.1.3.1/38/BUP/VI/2025 tertanggal 1 April 2025 yang memindahkan tugasnya dari ruang kelas ke kesatuan Satpol PP.

​Menurut Arnol, pemindahan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, khususnya Pasal 190.

​"Saya dimutasi ke Satpol PP tanpa adanya uji kompetensi terlebih dahulu dan diduga tanpa mengantongi izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saya siap diuji, jika memang tidak kompeten saya mundur. Tapi jangan gusur saya dengan SK ilegal," tegas Arnol dalam suratnya.


​Kritik Rangkap Jabatan dan Kekecewaan pada PGRI

​Tak hanya persoalan SK Bupati, Arnol juga mengeluhkan sikap Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Mappi yang dinilai bungkam dan tidak memberikan perlindungan kepada anggotanya.

​Pada 4 Mei 2026, Arnol mengaku sempat meminta perlindungan kepada Ketua PGRI Mappi, Dr. Maria Goreti Letsoin, M.Pd. Namun, permohonannya ditolak. Arnol menyoroti adanya konflik kepentingan (conflict of interest) karena Ketua PGRI Mappi saat ini juga merangkap jabatan birokrasi yang gemuk.

​"Ketua PGRI Mappi merangkap jabatan sebagai Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Plt. Kepala Dinas Pendidikan. Beliau justru meminta saya mengikuti saja SK Bupati tersebut. Saat saya protes di grup koordinasi, saya malah mendapat intimidasi dan peringatan agar berhati-hati agar tidak dianggap memfitnah," ungkap guru yang mengaku telah mengabdi selama 15 tahun di pedalaman Mappi ini.

​Tuntut Audit dan Evaluasi Masal

​Melalui surat yang juga ditembuskan ke sejumlah kementerian dan lembaga tinggi negara seperti Menko Polhukam, Mendagri, MenPAN-RB, KASN, dan Ombudsman RI tersebut, Arnol menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah pusat:

​Kementerian Dalam Negeri dan BKN untuk segera mengaudit dan membatalkan SK Bupati Mappi No. 800.1.3.1/38/BUP/VI/2025 jika terbukti cacat hukum.

​Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menyelamatkan data Dapodik miliknya serta mencairkan TPG yang menjadi haknya.

​Pengurus Besar (PB) PGRI Pusat untuk mengevaluasi kepengurusan PGRI Mappi karena dinilai melanggar AD/ART organisasi dalam membela anggotanya.

​Gubernur Papua Selatan untuk turun tangan menjadi penengah yang adil dalam menyelesaikan kemelut kepegawaian di daerahnya.

​"Bapak Presiden sering berkata, 'Jangan sakiti rakyat kecil.' Saya rakyat kecil, Bapak. Jangan biarkan kami mati pelan-pelan di daerah perbatasan karena regulasi yang zalim," pungkas Arnol di akhir suratnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Mappi maupun Pengurus PGRI Kabupaten Mappi belum memberikan keterangan resmi terkait mutasi guru ke Satpol PP serta tuduhan intimidasi tersebut.

(Tim Redaksi)

Posting Komentar