BREAKING NEWS

Sidang Gugatan Perdata PMH No 38 Kajari Gresik Oleh Tim Penasihat Hukum Pengugat Markacung SH MH dkk

GRESIK ||BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Sidang perdana gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2026/PN Gsk resmi digelar di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (06/05/2026). Gugatan ini dilayangkan oleh tim Penasihat Hukum Markacung, dkk., terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, yang berkaitan erat dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah (Nomor Perkara: 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby).

​Ketidakhadiran Tergugat dan Penundaan Sidang

​Sidang dengan agenda pemeriksaan kelengkapan Legal Standing ini belum dapat berjalan maksimal. Tergugat I (Jaksa Agung) belum hadir di persidangan, meskipun Majelis Hakim menyatakan surat pemanggilan telah diterima secara sah. Sementara itu, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hadir namun belum dapat menunjukkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan alasan adanya transisi kepemimpinan.

​Ketua Perwadi Gresik, Markacung, SH., MH., selaku penggugat, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengikuti prosedur, namun tetap bersikap tegas terkait formalitas persidangan.

​"Kami dari tim penggugat hadir dengan legal standing lengkap. Namun, karena pihak Kejaksaan Agung belum hadir dan Kejati Jatim belum melengkapi SKK karena alasan pergantian pimpinan, sidang ditunda hingga 20 Mei 2026. Kami menegaskan tidak akan melanjutkan persidangan sebelum legal standing para tergugat terpenuhi secara hukum," ujar Markacung.

​Fokus pada Pembuktian PMH

​Tim Kuasa Hukum yang mengawal kasus ini terdiri dari advokat lintas generasi yang solid, di antaranya:
​Achmad Toha, SH., MH.
​Markacung, SH., MH.
​Mashudi, SH., MH.
​Asmari, SH.
​Nuryatim, SH., MH.
​Zainul Ma'Arif, SE., SH.

​Tim hukum meyakini adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para tergugat dalam menjalankan fungsinya. "Kami tetap pada substansi gugatan mengenai dugaan PMH. Semuanya akan kami uji dan buktikan pada agenda pembuktian nanti. Jika pada panggilan berikutnya para tergugat masih belum siap, kami akan mengambil sikap tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tambah Markacung.

​Sorotan LPK-RI: Hukum Harus Tegak Lurus

​Persoalan ini turut mendapat perhatian serius dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI). Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., selaku Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, menekankan pentingnya integritas di tubuh institusi penegak hukum.

​"Hukum harus tegak lurus tanpa tebang pilih. Kami menyoroti bahwa jangan sampai ada pelanggaran di internal para penegaknya sendiri. Jika penegak hukumnya saja tidak taat pada prosedur atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum, lantas bagaimana masyarakat bisa mendapatkan keadilan yang murni?" tegas Gus Aulia.

​Beliau menambahkan bahwa LPK-RI akan terus memantau perkembangan kasus ini guna memastikan profesionalisme aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Gresik tetap terjaga dan berada di jalur yang benar.

​Tim Redaksi

Posting Komentar