Sidang Gugatan Perdata PMH No 38 Kajari Gresik Oleh Tim Penasihat Hukum Pengugat Markacung SH MH dkk
Gresik|| BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Sidang gugatan perdata PMH no 38 kajari gresik oleh tim penasehat hukum Markacung dkk, terkait perkara dugaan korupsi dana hibah dengan nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya. Rabu 06/05/2026.
Sidang perdana perbuatan melawan hukum (PMH) kajari gresik yang tidak dihadiri salah satu tergugat kejaksaan agung dikarnakan pergantian pimpinan.
Jalannya persidangan ini dikawal ketat oleh tim Penasihat Hukum profesional yang terdiri dari:
• Achmad Toha, SH., MH.
• Markacung, SH., MH.
• Mashudi, SH., MH.
• Asmari, SH.
• Nuryatim, SH., MH.
- zainul Ma'Arif SE., SH.
Ketua perwadi gresik markacung mengugat kajari gresik, perbuatan melawan hukum (PMH) no 38. Agenda legal setending Pid Sus di pengadilan negeri gresik.
Kami tim Pengugat legal setanding lengkap, tergugat 1 jaksa agung sampai sidang pertama ini belum ada legal setanding tadi majelis hakim bilang kalao surat pangilan uda sampai di Jaksa agung.
Lanjut ketua perwadi gresik markacung. Tadi yang mewakili hanya koordinasi, untuk kejaksaan Jawa Timur surat perintahnya uda ada tapi SKK nya belum ada.
Menurut kejaksaan yang mewakili masih menunggu ada pergantian pimpinan kajati ini masih proses penggantian hingga sidang ditunda 2 minggu kedepan tangal 20/05/2026. Dengan ageda tetap legal standing, jadi kami tim kuasa hukum Pengugat jika legal standing ini belum lengkap jadi kami tidak mau sidang berlanjut, hingga legal standing ini lengkap.
Tim kuasa Pengugat tetep dengan gugatan yang menurut kuasa hukum adanya dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), yang dilakukan oleh para tergugat kami kuasa hukum mengikuti proses dan kita buktikan pada agenda pembuktian bahwa para tergugat.
Menurut kami kuasa hukum tidak ada persepsi jika kalo dua kali sidang belum bisa hadir, maka kami akan bersikap karna aturan uda jelas ketikaketika. Kami belum bersikap karna masih sidang pertama. Ucap ketua perwadi gresik markacung
Tim Redaksi
