SKANDAL PROYEK JEMBATAN TANGERANG: CV Kopi Pait Menang Tender Saat Izin Dicabut, PPK Diduga Main Mata!
TANGERANG ||BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID – Aroma tak sedap penyalahgunaan wewenang dan indikasi kolusi menyeruak dalam proyek infrastruktur publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang. Proyek Peningkatan Jembatan Perahu Pasir Ampo di Kecamatan Kresek senilai Rp2,75 Miliar kini menjadi sorotan tajam setelah ditemukan bukti bahwa pemenang tender, CV Kopi Pait, diduga tidak mengantongi izin usaha yang sah saat proses kontrak ditandatangani.
Kronologi Cacat Prosedur: Izin Mati, Kontrak Jalan
Berdasarkan hasil investigasi dan himpunan data di lapangan, ditemukan ketimpangan administrasi yang sangat fatal. Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik CV Kopi Pait untuk kode BS 002 (Konstruksi Jembatan) diketahui telah resmi dibekukan dan dicabut sejak 22 November 2024.
Anehnya, pada Maret 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang justru menetapkan perusahaan tersebut sebagai pemenang dan melakukan penandatanganan kontrak. Padahal, SBU baru milik perusahaan tersebut baru tercatat aktif kembali pada 18 Mei 2025, jauh setelah proyek berjalan.
Tinjauan Hukum: Potensi Batal Demi Hukum
Sekretaris Jenderal LBH Gerbong Keadilan Rakyat (LBH BONGKAR), Irwansyah, S.H., angkat bicara mengenai kejanggalan ini. Ia menegaskan bahwa tindakan PPK yang meloloskan perusahaan tanpa izin aktif adalah pelanggaran berat terhadap instrumen hukum:
• UU No. 2 Tahun 2017 (Jasa Konstruksi): Pasal 41 & 42 mewajibkan penyedia jasa memiliki SBU yang berlaku sebagai bukti legalitas.
• Perpres No. 12 Tahun 2021: Mengamanatkan pemenuhan kualifikasi administrasi yang ketat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
• KUH Perdata Pasal 1320: Kontrak ini terancam Batal Demi Hukum karena tidak memenuhi syarat subjektif (kecakapan para pihak) dan syarat objektif (sebab yang halal).
"Ini cacat prosedur yang nyata! Bagaimana mungkin izin dicabut bulan November, menang tender bulan Maret, tapi izin baru aktif bulan Mei? Ini jelas melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan mengarah pada persekongkolan tingkat tinggi," tegas Irwansyah kepada tim redaksi, Sabtu (02/05/2026).
Indikasi Korupsi dan Bungkamnya Pihak Dinas
Modus operandi meloloskan dokumen yang sudah tidak berlaku ini diduga kuat bertujuan untuk memenangkan "kontraktor titipan". Penggunaan APBD sebesar Rp2,75 Miliar yang dikelola oleh pihak tanpa legalitas valid berisiko merugikan keuangan negara, yang dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas DBMSDA Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah, maupun PPK terkait tetap memilih bungkam seribu bahasa. Upaya konfirmasi melalui telepon maupun pesan singkat tidak mendapatkan respons, semakin memperkuat kecurigaan publik adanya hal yang disembunyikan.
Desakan APH Turun Tangan
LBH BONGKAR menyatakan tidak akan tinggal diam dan segera menyeret temuan ini ke ranah hukum melalui laporan resmi ke Kejaksaan atau Kepolisian. Publik kini menanti ketegasan Pj Bupati Tangerang untuk mengevaluasi kinerja jajaran DBMSDA dan memastikan uang rakyat tidak menjadi bancakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
[Tim Redaksi/Investigasi]
