Tersangka Pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo Diperiksa Perdana di Polresta Pati
PATI || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Polresta Pati dijadwalkan segera memeriksa A, oknum pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.
Pemeriksaan perdana ini dilakukan setelah status A dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka pada 28 April 2026.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti cukup dan menggelar perkara akhir bulan lalu.
"Sesuai tahapan penyidikan, hasil gelar perkara tersebut penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada tanggal 28 April kemarin," ujar Jaka di halaman Pendopo Kabupaten Pati, Senin (4/5/2026).
Ia membantah isu yang menyebut A melarikan diri ke luar kota. Menurutnya, tersangka bersikap kooperatif dan telah berkomunikasi melalui penasihat hukum.
Jaka menjelaskan penanganan kasus yang sebenarnya sudah dilaporkan sejak awal 2024 sempat terkendala. Ada upaya penyelesaian kekeluargaan dari pihak korban yang membuat beberapa saksi menarik kesaksiannya.
"Ada kendala dari pihak korban atau orang tua korban, sempat ada itikad penyelesaian secara kekeluargaan sehingga beberapa saksi menarik kesaksiannya dengan alasan masa depan anak-anak," jelas Jaka.
Soal jumlah korban, polisi menyebut awalnya ada empat santriwati. Namun, setelah pendalaman, hanya satu korban yang keterangan dan saksinya dapat diperkuat.
"Korban sebenarnya waktu itu ada empat, namun ada beberapa yang menarik keterangan. Jadi hasil keterangan saksi baru satu yang benar-benar mengalami kejadian itu," tegasnya.
M Nurhakim, S.H / Redaksi
