BREAKING NEWS

Gagal Tunjukkan Legal Standing Tiga Kali Berturut-turut, Kuasa Hukum Kajagung RI Dinilai Ulur Waktu: Ada Apa dengan Kejari Gresik?

GRESIK || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2026/PN Gsk di Pengadilan Negeri (PN) Gresik kembali membentur dinding penundaan. Agenda mediasi yang seharusnya mempertemukan pihak Penggugat dengan Tergugat I, Kejaksaan Agung (Kajagung) RI, gagal dilaksanakan pada Rabu (17/06/2026).

​Gagalnya mediasi ini dipicu oleh ketidakmampuan Kuasa Hukum Tergugat I (Kajagung RI) dalam menunjukkan dokumen Legal Standing (keabsahan hukum/surat kuasa) di hadapan Hakim Mediator. Ironisnya, insiden memalukan bagi lembaga penegak hukum sekelas Korps Adhyaksa ini terjadi untuk yang ketiga kalinya secara berturut-turut.

​Perkara PMH Nomor 38 ini sendiri bergulir sebagai buntut dari dugaan salah objek sita jaminan yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah, yang saat ini juga tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby.

​Tim Kuasa Hukum Penggugat Angkat Bicara: "Dua Minggu Lagi, Kita Minta Masuk Pokok Perkara!"

​Sidang hari ini dihadiri langsung oleh Tim Penasihat Hukum Penggugat yang terdiri dari advokat-advokat senior:
​Markacung, S.H., M.H.
​Ahmad Toha, S.H., M.H.
​Mashudi, S.H., M.H.
​Nur Yatim, S.H., M.H.
​Zainul Ma’arif, S.H., S.E.

​Ditemui usai persidangan, Zainul Ma’arif, S.H., S.E., selaku perwakilan Tim Kuasa Hukum Penggugat, mengecam keras ketidaksiapan administrasi dari pihak Tergugat I. Ia menilai ketidakmampuan menunjukkan legal standing hingga tiga kali persidangan mencerminkan ketidakseriusan dan upaya mengulur-ulur waktu.

​"Ini sudah ketiga kalinya di PN Gresik, Kuasa Hukum Tergugat I (Kajagung RI) tidak bisa menunjukkan bukti kuasa yang sah. Kami selaku kuasa hukum Penggugat menegaskan, apabila dalam dua minggu ke depan dari pihak Kajagung tetap tidak bisa menunjukkan legal standing, kami akan meminta Majelis Hakim untuk menyudahi proses mediasi dan langsung melanjutkan sidang ke materi pokok perkara PMH No. 38," tegas Zainul Ma’arif dengan nada berang.


​Aroma Kejanggalan: Diduga Kejari Gresik 'Sembunyikan' Surat Gugatan untuk Tutupi Bobrok Manajemen?

​Lebih lanjut, Zainul melontarkan analisis tajam dan mempertanyakan alur birokrasi penyampaian berkas di internal kejaksaan. Muncul dugaan kuat adanya sumbatan informasi dari tingkat daerah ke pusat.

​"Kami patut mempertanyakan, apa kemungkinan surat gugatan PMH No. 38 ini sebenarnya belum dikirim atau sengaja tidak sampai ke kantor Kajagung RI di Jakarta? Mengingat secara hierarki, pemberitahuan atau koordinasi itu seharusnya diteruskan oleh Kejari Gresik," cetus Zainul.

​Investigasi di lapangan memunculkan dugaan miring: ada indikasi bahwa rilis atau surat gugatan tersebut "ditahan" agar tidak mencuat ke Kajagung RI. Langkah ini diduga sengaja diambil demi menyelamatkan muka manajemen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik agar tidak terlihat buruk di mata pimpinan pusat.

​Penyidik Kejari Gresik Akui Salah Sita Objek di Sidang Tipikor

​Besar kemungkinan, kepanikan di internal Kejari Gresik ini dipicu oleh blunder fatal terkait objek sita jaminan. Fakta mengejutkan sebenarnya telah terkuak dalam persidangan sebelumnya.

​Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi, dalam sidang agenda kesaksian dan pembuktian perkara korupsi dana hibah di Pengadilan Tipikor Surabaya pada tanggal 21 Mei 2026 lalu, salah satu penyidik dari Kejari Gresik secara terang-terangan telah mengakui di hadapan Majelis Hakim bahwa mereka telah melakukan kesalahan objek (salah sita) terhadap aset yang dijadikan jaminan.

​Pengakuan blunder penyidik di Pengadilan Tipikor itulah yang kini menjadi senjata pamungkas bagi Tim Kuasa Hukum Penggugat dalam menggugat PMH No. 38 di PN Gresik.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Gresik maupun Kuasa Hukum Tergugat I belum memberikan konfirmasi resmi terkait alasan belum turunnya surat kuasa dari Kajagung RI. Sidang mediasi kini ditunda dan dijadwalkan kembali dua minggu mendatang. Publik kini menunggu, akankah Korps Adhyaksa berani gentleman menghadapi gugatan, atau justru terus berlindung di balik alasan administratif? Ditargetkan, jurnalis BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. (Tim/Red)

​Catatan Penyempurnaan (Poin Sorotan):

​Koreksi Istilah: Mengubah kata "Legalsending" / "ligalstending" menjadi istilah hukum yang baku, yaitu Legal Standing (Keabsahan Hukum / Surat Kuasa).

​Koreksi Nomor Perkara: Memisahkan format nomor perkara perdata PMH (38/Pdt.G/2026/PN Gsk) dengan perkara pidana khusus korupsi di Surabaya (41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby) agar pembaca tidak bingung.

​Penajaman Sudut Pandang (Angle): Mengunci fakta bahwa penyidik Kejari Gresik sudah mengakui salah sita di sidang tanggal 21/05/2026. Ini dijadikan dasar analisis mengapa pihak Kejaksaan terkesan mengulur waktu di sidang PMH Gresik.

​Gaya Bahasa: Menggunakan diksi khas media investigasi hukum seperti "Korps Adhyaksa", "blunder fatal", "aroma kejanggalan", dan "sumbatan informasi".

Tim investigasi
Editor: Redaksi 



Posting Komentar