BREAKING NEWS

Polda Jabar Jerat Taufik Hidayat dengan Pasal Berlapis, Terancam Belasan Tahun Penjara Atas Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Sadis

BANDUNG || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) bertindak tegas dalam mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan biadab yang menimpa seorang wanita berinisial YTR (29) di Bandung. Tersangka utama, Taufik Hidayat, kini dipastikan bakal membusuk di sel tahanan setelah penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis.

​Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang matang serta koordinasi intensif dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jabar. Tidak main-main, tim penyidik langsung menghantam tersangka dengan 4 pasal kumulatif sekaligus.

​"Kita lapis dengan pasal lain, yakni Pasal 451 tentang Penyanderaan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Kami juga menerapkan persangkaan kumulatif melalui Pasal 446 ayat 2 tentang Perampasan Kemerdekaan dengan ancaman hukuman 9 tahun," tegas Irjen Pol Rudi Setiawan saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jabar, Jumat (26/6).


​Tak berhenti di situ, demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, polisi juga menjerat Taufik dengan Pasal 126 ayat 2.

​"Tindakan pidana yang menyebabkan luka berat ini ancaman hukumannya 9 tahun penjara," tambah Kapolda Jabar di hadapan awak media.


​Pelarian Berakhir di Majalaya, Tersangka Hanya Bisa Tertunduk

​Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi Busermediainvestigasi.id, pelarian Taufik akhirnya kandas setelah tim buser berhasil mengendus keberadaannya. Tersangka diringkus tanpa perlawanan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6) malam lalu.

​Saat digiring di hadapan publik dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye khas Polda Jabar dan kedua pergelangan tangan terikat borgol besi, kegarangan Taufik mendadak sirna. Pria yang diduga bertindak kejam selama setahun lebih terhadap korban YTR ini hanya bisa menundukkan kepala sedalam-dalamnya.

​Saat dicecar rentetan pertanyaan oleh awak media mengenai aksi kekerasan keji yang dilakukannya, Taufik tak berkutik dan enggan menatap kamera wartawan. Ia hanya mampu melontarkan kalimat penyesalan yang sudah terlambat.

​"Saya menyesal, saya minta maaf," ucap Taufik dengan suara bergetar.

​Saat ini, tersangka Taufik Hidayat telah resmi dijebloskan ke rumah tahanan Mapolda Jabar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan akan mengawal kasus ini hingga persidangan demi memberikan keadilan hukum yang seadil-adilnya bagi korban. (Red)

Posting Komentar