DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN: PWI Pusat Resmi Polisikan Oknum Pengacara HP Ke Polda Metro Jaya
JAKARTA || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID —
Langkah tegas diambil dalam menjaga martabat dan kehormatan profesi jurnalistik. Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya guna melaporkan secara resmi oknum pengacara berinisial HP atas tuduhan pelanggaran serta mengungkapkan terhadap profesi wartawan melalui unggahan video viral di media sosial.
Langkah hukum ini dicapai karena pernyataan terlapor dinilai sangat menyakiti perasaan insan pers serta mencederai pemberitaan profesi jurnalis informasi secara luas saat menjalankan tugas pengawalan publik.
"Kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus profesi menyinggung wartawan. Untuk itu, kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu 'punya otak nggak'. Padahal, seperti kita mengetahui wartawan itu cerdas-cerdas," tegas Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, di Jakarta, Senin (20/7/2026).
PERMOHONAN MAAF DINILAI FORMALITAS, LAPORAN RESMI DITERIMA POLDA METRO
Meski menyebarkan kabar bahwa terlapor telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka pada pagi harinya, PWI Pusat secara tegas menyikapi bahwa langkah tersebut belum menunjukkan ketulusan yang mendalam. PWI menilai permohonan maaf terlapor hanya sekedar penggugur kewajiban atau formalitas belaka, tanpa lahir dari iktikad jujur untuk mengoreksi kesalahan.
Laporan kepolisian tersebut kini telah resmi diterima oleh jajaran Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal Senin, 20 Juli 2026. Terlapor disangkakan melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam pelaporan tersebut, tim PWI Pusat turut menyerahkan bukti berupa rekaman berisi video ucapan makian terlapor kepada tim penyidik.
GELOMBANG PROTES ORGANISASI PERS & SOLIDARITAS NASIONAL
Aksi pelaporan yang dilayangkan PWI Pusat akan mendapat pengawalan ketat dan dukungan penuh dari berbagai organisasi pers serta komunitas insan pers nasional. Gelombang kritik keras atas sikap terlapor juga berdatangan dari organisasi profesi lainnya:
Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI): Melalui siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum SWSI Wahyu Muryadi pada Minggu (19/7/2026), SWSI mendesak pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi terbuka kepada publik. SWSI menegaskan bahwa kebebasan pers serta hak wartawan untuk mengajukan pertanyaan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia: Ketua Forum Pemred Retno Pinasti menyesalkan sikap dan cara Hotman Paris dalam merespons pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus kliennya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah. "Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat Undang-Undang Pers," ujar Retno Pinasti.
"Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat Undang-Undang Pers," ujar Retno Pinasti.
Sumber Rujukan: Kantor Berita ANTARA
Post Ulang : Redaksi
