BREAKING NEWS

Diduga Satreskrim Polres Madiun Kota Tangkap Lepas Pelaku Jual Beli Mobil Bodong dengan Mahar 55 juta

Madiun Kota||BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak main-main bakal memberi sanksi tegas terhadap jajaran anggotanya yang melanggar aturan atau standar operasional prosedur (SOP) saat menjalankan tugasnya.

"Perlu tindakan tegas jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini bisa menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu, saya ambil alih,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui video conference dari Mabes Polri Jakarta.

Beredar informasi dari Masyarakat mengenai adanya dugaan tangkap lepas pelaku Jual beli Mobil Bodong tanpa surat-surat lengkap.

Sesuai informasi yang diterima Media Exposeindonesia.com telah terjadi penangkapan atas nama AD Warga Kecamatan Temayang Bojonegoro yang dilakukan oleh Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Madiun Kota.

Menurut informasi yang diterima media ini mengatakan AD ditangkap tanggal 10 Mei 2026. Berselang 1 Hari ditanggal 11 Mei paginya AD dilepas dengan dugaan nominal 55jt agar kasusnya tidak dilanjut.

"AD Warga Bojonegoro ditangkap oleh Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Madiun Kota. karena diduga AD menjual mobil tanpa Surat-surat yang lengkap alias mobil Bodong," Ujar Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya. Selasa (19/5/2026).

"Barang bukti yang diamankan 1 Unit Mobil Sedan Warna Silver dan Mobil Ertiga Warna Hitam. AD ditangkap tanggal 10 Mei 2026 Dugaan dilepas 11 Mei 2026 dengan nominal 55jt," lanjut Narasumber.

Biar lebih berimbang terkait informasi ini, Awak media Exposeindonesia mengkonfirmasi Kanit Tipidsus IPTU Irawan melalui Whatsapp.

"Mohon maaf pak saya tugas di Sumatera beberapa hari ini," jawab Iptu Irawan.

Ditanya lebih detail tentang informasi data tersebut, Iptu Irawan tidak menanggapai sama sekali. Bahkan hanya membaca Konfirmasi media ini.

Apakah sekelas Kanit Tipidsus alergi terhadap konfirmasi awak media? sehingga tidak ada jawaban sama sekali terkait konfirmasi tersebut. Padahal pesan yang dikirimkan terlihat centang biru.

Tim Media Exposeindonesia berusaha mendapatkan konfirmasi lanjutan dari pihak Polres Madiun Kota guna memenuhi berita yang berimbang.

Kepolisian sebagai institusi penegak hukum diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait status kendaraan, hasil pemeriksaan, maupun tindak lanjut penanganan perkara apabila memang ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.

Kontributor: Cak Sanek
Editor: Redaksi 

Posting Komentar