Gugatan PMH Salah Objek Sita Jaminan Kasus Hibah PP Al-Ibrohimi Berlanjut ke Persidangan Karena Mediasi Gagal
GRESIK|| BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Upaya perdamaian melalui proses mediasi dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 38 di Pengadilan Negeri (PN) Gresik resmi dinyatakan gagal oleh Mediator pada Rabu (01/07/2026). Gugatan ini dilayangkan terkait dugaan salah objek sita jaminan dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah pembangunan asrama santri Pondok Pesantren (PP) Al-Ibrohimi.
Perkara pokok korupsi tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan Nomor Perkara 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya yang melibatkan terdakwa "Pak Kiai". Dengan kegagalan mediasi ini, persidangan gugatan sipil PMH dipastikan akan terus berlanjut ke pokok perkara.
Kronologi Kegagalan Mediasi di PN Gresik
Kegagalan mediasi dipicu oleh persoalan formalitas hukum dari pihak Tergugat I (Kejaksaan Agung). Tim kuasa hukum penggugat menolak kapasitas hukum Kejaksaan Agung karena perwakilannya tidak dapat menunjukkan Surat Kuasa Khusus/Istimewa untuk mediasi, melainkan hanya berbekal Surat Perintah.
Akibat kendala administratif ini, sesi mediasi hanya diikuti oleh kuasa hukum Tergugat II, III, dan IV, yang masing-masing merupakan perwakilan dari:
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik
Selain masalah formalitas, mediasi menemui jalan buntu karena pihak Kejaksaan menegaskan tidak dapat memenuhi tuntutan ganti rugi materiel maupun inmateriel dari penggugat. Berdasarkan regulasi yang berlaku, penganggaran uang ganti rugi oleh instansi kejaksaan baru bisa dicairkan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Mediator sempat menawarkan opsi alternatif berupa pinjam pakai aset, namun tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak penggugat karena dinilai berisiko menimbulkan kerumitan hukum baru di kemudian hari.
Opsi Damai yang Ditolak Kejaksaan
Jalannya persidangan ini dikawal ketat oleh Tim Penasihat Hukum penggugat/terdakwa yang terdiri dari Achmad Toha, S.H., M.H., Markacung, S.H., M.H., Mashudi, S.H., M.H., Asmari, S.H., Nur Yatim, S.H., M.H., dan Zainul Ma’arif, S.H., S.E.
Guna mencairkan kebuntuan, Zainul Ma’arif sempat mengoptimalkan sesi Kaukus (pertemuan terpisah dengan mediator) serta diskusi informal di luar agenda resmi bersama pihak Kejaksaan. Pihak penggugat menawarkan opsi perdamaian atau penghentian gugatan PMH dengan dua syarat alternatif:
Terdakwa diputus bebas, atau
Terdakwa dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, pihak Kejaksaan secara tersirat menyatakan bahwa opsi putusan bebas sangat tidak mungkin dipenuhi karena membawa konsekuensi jabatan yang berat bagi jajaran korps adhyaksa. Mengingat perkara tipikor ini sudah terlanjur bergulir di persidangan, fokus para pihak kini bergeser pada proses pembuktian dan penuntutan.
Pasca-kegagalan mediasi ini, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap persidangan resmi melalui mekanisme Relas. Tim kuasa hukum berharap JPU dapat melunakkan tuntutannya dengan beralih ke ketentuan KUHP Nasional (KUHP Baru), bukan menggunakan Pasal 603 dan 604.
JPU Tuntut Terdakwa 2 Tahun Penjara di Pengadilan Tipikor Surabaya
Sementara itu, di Pengadilan Tipikor Surabaya (Jalan Juanda Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo), JPU dari Kejari Gresik telah membacakan surat tuntutan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah PP Al-Ibrohimi tersebut.
Berdasarkan audit Laporan Perhitungan Kerugian Negara nomor SR 850/PW/13/5/2025 tertanggal 21 November 2025, kerugian negara dalam kasus bantuan asrama santri ini ditaksir mencapai Rp400 juta.
Persidangan telah memeriksa 20 saksi, di antaranya Suhendra Irawansyah, Saiful Anam, Mohammad Masrufi, Sholeh, Ali Fatomy, hingga beberapa terdakwa terkait lainnya. JPU juga menghadirkan saksi ahli Fajrin Ahmad Ajiji, saksi Adicas Sihabhudin, Jhorutul Halimah, dan Alfia. Namun, sebagian saksi dan ahli pidana dari pihak universitas gagal dihadirkan dua kali berturut-turut karena terkendala surat keterangan instansi.
Menggunakan analisa yuridis teori dualistis berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI No. 227 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana Umum, JPU menguraikan anatomi surat dakwaan dalam bentuk alternatif. JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan kedua, sehingga dakwaan kesatu tidak dibuktikan.
Poin-Poin Tuntutan JPU:
Pidana Pokok: Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun (dikurangi masa tahanan yang telah dijalani).
Denda: Sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 60 hari.
Uang Pengganti/Tambahan: Sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkracht, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti pidana penjara 1 tahun.
Barang Bukti: Tanah dan bangunan di atas tiga kavling milik Zainul Rosid dalam persil 6 S Romawi No. 4801 Buku C Desa Penganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dipergunakan untuk perkara lain atas nama Miftahul Rojik dan Khoirul Atoh.
Biaya Perkara: Masing-masing terdakwa dibebani biaya sidang sebesar Rp5.000.
Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah para terdakwa dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai tidak pernah melawan hukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Tanggapan Kuasa Hukum: Siapkan Pledoi Berdasarkan Pasal 182 KUHAP
Menanggapi tuntutan JPU, tim penasihat hukum menyatakan tetap menghormati tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejari Gresik. Namun, mereka menegaskan pentingnya melihat asas kelangsungan hidup seseorang, terlebih dalam persidangan tidak terbukti adanya tindakan untuk memperkayakan diri sendiri terkait dana hibah tersebut. Kasus pengajuan bantuan asrama santri ini sendiri diakui telah memicu polemik internal hingga memecah keluarga besar PP Al-Ibrohimi menjadi dua kubu.
Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan Pledoi (Nota Pembelaan) pada agenda sidang berikutnya. Sesuai dengan mekanisme hukum yang diatur dalam Pasal 182 KUHAP, pledoi ini menjadi hak konstitusional terdakwa dan penasihat hukum untuk membantah seluruh tuntutan JPU sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Tim Redaksi
