KEDOK POLISI GADUNGAN DI SURABAYA TERBONGKAR: Perdaya Gadis 19 Tahun, Kuras Uang Hingga Lakukan Kekerasan Seksual.
SURABAYA || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Kedok licik seorang pria berinisial MA (34) yang nekat menyamar sebagai polisi gadungan akhirnya terbongkar. Pria paruh baya ini tega menipu hingga melakukan aksi kekerasan seksual terhadap kekasihnya sendiri, NY (19), yang terpaut usia cukup jauh darinya.
Aksi tipu daya pelaku bermula saat keduanya pertama kali saling kenal di kawasan Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya pada Maret 2026. Berawal dari tatap muka, komunikasi keduanya terus berlanjut intensif melalui jejaring media sosial TikTok, Instagram, hingga percakapan WhatsApp. Tak butuh waktu lama, pada April 2026, keduanya sepakat menjalin hubungan asmara.
Demi memperdaya korban agar percaya sepenuhnya, MA berulang kali menyambangi rumah korban di Surabaya dengan mengenakan seragam atribut Kepolisian RI lengkap. Tanpa ragu, pelaku mengaku sebagai anggota aktif yang bertugas di instansi Polda Jawa Timur.
Setelah berhasil meluluhkan hati korban, aksi pemerasan pun dimulai. Dengan dalih sepeda motornya rusak, pelaku meminjam uang sebesar Rp1,1 juta. Korban yang polos dan terlanjur percaya bahkan rela meminjam uang milik sang ibu demi membantu kekasih 'polisi' gadungannya tersebut.
Lakukan Pemaksaan dan Pengancaman di Rumah Korban : Tak puas hanya menguras materi, kelakuan bejat MA kian menjadi-jadi. Pada Mei 2026, pelaku nekat melakukan aksi pelecehan seksual di rumah korban. Saat itu korban sempat menolak keras, namun pelaku melancarkan intimidasi dengan mengancam akan memutuskan hubungan asmara mereka.
Untuk memperlancar aksi bejatnya, petualang cinta ini menabur janji manis akan menikahi korban serta membelikannya sebuah mobil mewah. Korban yang berada di bawah tekanan dan buai janji manis akhirnya tak berdaya.
Biadabnya, hanya berselang beberapa hari, MA kembali mendatangi rumah korban dan melancarkan aksi pemaksaan hubungan badan secara brutal hingga korban mengalami pendarahan hebat.
Terbongkar Usai Dicek Keluarga dan Polsek Benowo
Kebohongan yang tersusun rapi tersebut akhirnya runtuh pada Juni 2026. Kakak korban yang merasa curiga atas gerak-gerik pelaku langsung berkoordinasi dengan jajaran Polsek Benowo untuk menelusuri rekam jejak dan status keanggotaan MA.
Saat dilakukan pemeriksaan dan pengangkatan keterangan, MA tak bisa lagi berkutik. Identitas aslinya terkuak: ia sama sekali bukan anggota Polri, melainkan warga sipil yang nekat menjadi polisi gadungan.
Atas perbuatan bejat dan penipuan yang dilakukannya, MA kini harus meringkuk di balik jeruji besi. Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Tim Redaksi
