Mafia BBM Subsidi Seret Dua Terdakwa ke Meja Hijau PN Gresik, Tiga DPO Masih Berkeliaran!
GRESIK || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID –
Tabir gelap sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah hukum Kabupaten Gresik mulai terkuak di persidangan. Dua aktor lapangan, Roni Zakarias Pontoh dan Zaenal Arifin, tampak tertunduk lesu saat didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Rabu (1/7/2026). Keduanya diseret ke meja hijau setelah sepak terjang mereka dalam mengeruk keuntungan dari hak rakyat kecil berhasil dihentikan aparat penegak hukum.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda fantastis paling tinggi Rp 60 miliar.
Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yang mengatur tentang kejahatan Minyak dan Gas Bumi (Migas), yakni:
Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Juncto Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Pengejaran Tiga DPO: Otak Sindikat Masih Misteri?
Investigasi mendalam di persidangan mengungkap bahwa Roni dan Zaenal tidak bermain tunggal. JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Pito Riezki Dewantara, secara gamblang membeberkan adanya keterlibatan pihak lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik.
"Ada tiga nama yang telah resmi diterbitkan status DPO-nya dalam kasus penyelewengan Solar subsidi ini, yaitu Ridwan, Nanang, dan Najib. Kami mendesak kepolisian untuk segera memburu dan menangkap para pelaku yang masih berkeliaran ini," tegas JPU Pito Riezki di hadapan Majelis Hakim.
Kronologi Penggerebekan Dua Gudang Penimbunan
Berdasarkan data yang dihimpun tim redaksi BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID, terbongkarnya bisnis ilegal ini berawal dari pergerakan senyap Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gresik.
Pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, anggota jajaran Tipidter yang dipimpin oleh Ainun Arif dan Dzul Fikri Alwi Khoiri melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos yang beralamat di Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. Di lokasi tersebut, petugas berhasil meringkus terdakwa Zaenal Arifin tanpa perlawanan.
Dari hasil pengembangan interogasi, petugas Buser berhasil mengendus dua lokasi gudang rahasia yang digunakan sebagai markas perniagaan dan penimbunan Solar subsidi ilegal:
Tim Redaksi
