Mulai 22 Juli 2026, Pelayanan SKCK Polsek Menganti Ditiadakan! Pengurusan Dialihkan Penuh ke Polres Gresik via Online
GRESIK || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID —
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi digital (Presisi), jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gresik resmi memberlakukan penyesuaian mekanisme pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Mulai tanggal 22 Juli 2026, pelayanan penerbitan SKCK di tingkat Polsek Menganti resmi ditiadakan. Seluruh pemohon yang berada di wilayah Hukum Menganti dan sekitarnya kini wajib mengurus penerbitan SKCK langsung ke Polres Gresik.
Pernyataan Resmi AKP Arif Rahman, S.Tr.K., S.I.K. Selaku Kapolsek Menganti:
Terkait kebijakan anyar tersebut, AKP Arif Rahman, S.Tr.K., S.I.K. menyampaikan pengumuman resmi dan imbauan langsung kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga Kecamatan Menganti.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat malam warga Menganti. Menyampaikan informasi bahwa mulai tanggal 22 Juli 2026, Polsek tidak menerbitkan SKCK, langsung ke Polres Gresik. Terimakasih atas perhatiannya, wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat malam," tegas AKP Arif Rahman, S.Tr.K., S.I.K. dalam keterangan resminya.
Wajib Registrasi Online via POLRI Super App & Pembayaran Non-Tunai
Sesuai dengan petunjuk teknis pelayanan publik terbaru, masyarakat pemohon—baik yang hendak mengurus langsung di Mapolres Gresik maupun melalui Mobil SKCK Keliling—diwajibkan melakukan registrasi awal secara daring (online).
Langkah digitalisasi ini diterapkan untuk memangkas birokrasi, mempercepat proses penerbitan, serta mencegah potensi praktik pungutan liar (pungli) di lapangan.
Registrasi & Pengisian Form: Wajib melalui Aplikasi POLRI Super App (dapat diunduh di PlayStore / AppStore).
Mekanisme Pembayaran: Menggunakan sistem pembayaran non-tunai via BRIVA (BRI Virtual Account).
Daftar Persyaratan Dokumen (Baru & Perpanjangan)
Bagi warga yang hendak melakukan penerbitan maupun perpanjangan SKCK di Polres Gresik, diimbau melengkapi berkas-berkas berikut sebelum mendatangi lokasi pelayanan:
Bukti Pembayaran BRIVA (1 lembar)
Fotokopi KTP & KTP Asli (1 lembar)
Fotokopi KK, Akte Lahir/Ijazah, dan JKN/BPJS Kesehatan (masing-masing 1 lembar)
Pasfoto Terbaru Ukuran 4x6 latar belakang merah (3 lembar)
Layanan Hotline & Kanal Informasi Resmi
Guna mengantisipasi kesalahpahaman informasi di tengah masyarakat, Polres Gresik menyediakan saluran komunikasi dan informasi resmi:
Aplikasi: POLRI Super App
Website Resmi: https://satintelkamgresik.com/
Hotline WhatsApp: 081216626363
Instagram Resmi: @skckgresik
Dengan adanya perubahan kebijakan ini, masyarakat Menganti diharapkan dapat menyesuaikan dan memanfaatkan fasilitas pendaftaran online sebelum menuju ke Mapolres Gresik demi kelancaran bersama.
Tim Redaksi
