Terbukti Lakukan Pungli Pedagang Tugu Pahlawan, Dua Oknum Petugas DLH Surabaya Dijatuhi Sanksi
SURABAYA || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Dua oknum petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya resmi dijatuhi sanksi tegas setelah terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang di kawasan Tugu Pahlawan. 30/07/2026.
Kasus ini terungkap berkat laporan langsung dari masyarakat kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang disertai bukti kuat berupa tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp pedagang.
Dalam bukti percakapan yang sempat beredar luas di media sosial tersebut, tampak pesan pengondisian dari oknum agar para pedagang menyembunyikan praktik pungli tersebut jika sewaktu-waktu ada inspeksi mendadak (sidak).
"Ngapunten ke semua pedagang Tupal, mohon kerja samanya ya. Kalau ada Pak Wali sidak atau ada orang nanya berapa tarif harga kalau jualan di sini, bilang aja gratis ya," tulis isi pesan dalam tangkapan layar tersebut.
Wali Kota Eri Cahyadi membenarkan masuknya laporan tersebut dan mengaku langsung memerintahkan Kepala DLH Kota Surabaya, M. Fikser, untuk mengusut tuntas temuan ini.
"Ada yang mengirim pesan via Instagram kepada saya, melaporkan dugaan pungutan liar oleh petugas DLH terhadap pedagang di kawasan Tugu Pahlawan. Saya langsung instruksikan Pak Fikser untuk menelusuri dan menindak tegas pelakunya. Hasilnya, dua orang terbukti dan telah dijatuhi sanksi," ujar Eri di Surabaya, Kamis (30/7/2026).
Mengakui Menerima Uang dan Pengondisian Sidak
Dari hasil pemeriksaan DLH, kedua oknum tersebut mengakui telah menerima sejumlah uang dari para pedagang. Keduanya memiliki status kepegawaian yang berbeda, yakni satu orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan satu orang petugas harian.
"Mereka sudah mengakui menerima uang. Bahkan salah satu oknum sempat meminta pedagang agar tidak membicarakan soal pungutan itu jika sewaktu-waktu saya melakukan sidak ke lokasi," tegas Eri.
Ancaman Pemecatan Bagi Pelaku
Mengenai sanksi, Eri menjelaskan bahwa oknum berstatus PPPK diproses melalui mekanisme administrasi kepegawaian sesuai aturan hukum yang berlaku. Sementara itu, untuk oknum petugas harian, Pemkot Surabaya mengambil langkah paling tegas berupa pemutusan hubungan kerja (pemecatan).
"Saya tidak main-main dalam memberantas praktik pungli di Kota Surabaya. Meskipun pelakunya adalah pegawai Pemerintah Kota Surabaya sendiri, tetap akan saya tindak tegas tanpa tebang pilih," pungkasnya.
Najib / Redaksi
