BREAKING NEWS

Dua Oknum Polisi di Gresik Dihajar Warga Dituduh dan Diduga Peras Pelaku Judol: Hukum Harus Objektif, Hentikan Praktek Tangkap-Lepas dan Main Hakim Sendiri

Gresik  || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Dua Oknum Polisi di Gresik Dihajar Warga, Peristiwa memprihatinkan ini terjadi di Desa Petung, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik pada Minggu (16/8/2026) malam. Dua oknum anggota Polsek Duduksampeyan berinisial P dan D nyaris babak belur diamuk massa setelah diduga melakukan pemerasan terhadap warga yang dituding terlibat jaringan judi online (judol).

​Kejadian bermula saat kedua oknum tersebut mendatangi tiga pemuda setempat dan meminta "uang damai" hingga puluhan juta rupiah. Tak puas, keduanya kembali mendatangi warga lain dengan modus serupa.

Warga yang curiga kemudian membuntutinya hingga ke Balai Desa Petung. Kemarahan warga yang membendung akhirnya pecah di balai desa sebelum petugas kepolisian tiba untuk melerai dan mengamankan kedua oknum tersebut ke Mapolres Gresik. Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya membenarkan bahwa kedua oknum kini sudah ditahan dan diproses oleh Propam.

​Menanggapi insiden tersebut, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph, selaku Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik sekaligus Aktivis Pemerhati dan Penggiat Hukum, memberikan pernyataan tegas. Beliau mengingatkan seluruh elemen masyarakat dan aparat penegak hukum untuk kembali ke hakikat penegakan keadilan yang sebenarnya.

"Mari kita benar-benar belajar untuk melaksanakan Amar Makruf Nahi Munkar, dan jangan Nyamar Makruf Nyambi Mungkar," tegas Gus Aulia. Senin 17/08/2026.

​Slogan khas yang selalu beliau suarakan tersebut menjadi pengingat menohok, baik untuk diri sendiri maupun orang lain, agar tidak menjadikan seragam atau jabatan penegak hukum sebagai topeng untuk melakukan tindakan destruktif dan manipulatif.
​Insiden ini menjadi pemicu pentingnya menegakkan hukum secara objektif, akuntabel, dan transparan melalui beberapa poin imbauan berikut:

• ​Proses Hukum Objektif dan Transparan: Pihak Polres Gresik dan Propam wajib mengusut tuntas tindakan oknum anggota tersebut tanpa tebang pilih. Jangan sampai ada kesan melindungi sesama anggota (esprit de corps yang salah arah) agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.

• ​Stop Praktek "Tangkap-Lepas" dan Pemerasan: Hukum tidak boleh dijadikan alat transaksi atau pemerasan (abuse of power). Seperti pesan Gus Aulia, jangan berpura-pura menyuarakan kebaikan namun justru menyambi tindakan mungkar. Jika warga terbukti melakukan judi online, proses sesuai aturan; jika tidak terbukti, bebaskan tanpa syarat dan tanpa pungutan uang.

• ​Dilarang Main Hakim Sendiri (Vigilantism): Kendati amarah warga sangat berdasar akibat tindakan oknum, aksi penganiayaan dan main hakim sendiri tetap tidak dibenarkan secara hukum. Tindakan anarkis hanya akan memicu tindak pidana baru yang berisiko merugikan warga itu sendiri.

• ​Manfaatkan Jalur Aduan Resmi: Jika menemukan indikasi pemerasan atau penangkapan liar oleh oknum aparat, warga diimbau merekam bukti dan melaporkannya ke Seksi Propam, Hotline Aduan Polisi, Kompolnas, Ombudsman, atau lembaga perlindungan konsumen dan hukum seperti LPK-RI.

• ​Perketat Pengawasan Internal: Pimpinan kepolisian di tingkat Polres maupun Polsek harus memperketat pengawasan operasional anggotanya di lapangan guna mencegah praktek penyalahgunaan wewenang yang merusak citra Polri.

​Keadilan sejati hanya dapat terwujud apabila aparat menegakkan hukum dengan bersih tanpa memeras, dan masyarakat menghormati proses hukum tanpa bertindak anarkis.

Tim investigasi
Editor: Redaksi 

Posting Komentar