BREAKING NEWS

Kasus Penimbunan 17 ribu liter solar subsidi di gresik: residivis dan rekannya divonis 1 tahun penjara

GRESIK || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Praktek culas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang sempat memicu kelangkaan di wilayah Gresik Utara akhirnya berujung pada ketukan palu hakim. Dua terdakwa, Zaenal Arifin (46) dan Roni Zakarias, resmi dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik dalam persidangan yang digelar pada Rabu (19/8/2026).

​Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Padahal, jika merujuk pada regulasi tersebut, ancaman pidana maksimal mencapai 6 tahun kurungan penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

​Vonis ini tergolong lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Zaenal dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sementara Roni dituntut 1 tahun 3 bulan penjara.

Residivis Pemain Lama dan Jaringan DPO
​Hal yang memicu sorotan publik adalah rekam jejak Zaenal Arifin. Ia diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi yang baru saja menghirup udara bebas pada akhir tahun 2025 lalu. Seakan tak kapok dengan jerat hukum, Zaenal kembali melancarkan aksi kejahatan serupa hanya berselang singkat setelah keluar dari penjara.

​Berdasarkan fakta persidangan, kejahatan ini diotaki oleh persekongkolan jahat sejak Desember 2025. Moda operandi yang digunakan para pelaku:
• ​Pembelian Bertahap: Memborong solar subsidi dari sejumlah SPBU di kawasan Gresik Utara dengan harga patokan Rp6.800 per liter.

• ​Pengumpulan & Gudang Penampungan: BBM ditimbun di dua lokasi gudang berbeda, yakni di Desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah, dan Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, hingga terkumpul sebanyak 17.000 liter.

• ​Aktor Intelektual DPO: Aksi ini digerakkan atas pesanan dua buronan berinisial R dan N (kini berstatus DPO).

• ​Skema Keuntungan: Pelaku dijanjikan imbalan manis di mana solar olahan penimbunan akan dibeli kembali oleh R dan N seharga Rp8.350 per liter, memberi margin keuntungan besar dari barang subsidi milik rakyat.

Secara Terpisah Gus Aulia Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik  Mengapresiasi Pencapaian kinerja Polres Gresik yang Sat set Cepat tanggap dalam menerima aduan dan  para pelaku penimbunan BBM Solar Subsidi, Semoga Unit dan Jajaran Polres tiada henti mau turun kelapangan  karena Diduga kuat praktek serupa masih banyak terjadi di SPBU Wilayah Gresik, Mohon perhatiannya ujarnya saat diwawancarai awak media,  21/08/2026.

​Aksi ilegal yang mengeruk alokasi solar rakyat ini sempat berdampak langsung pada kelangkaan BBM di tingkat nelayan dan masyarakat Gresik Utara.

​Menanggapi putusan 1 tahun penjara tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mengambil sikap pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding. Sementara itu, tim penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan menerima dan menghormati penuh vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Tim Redaksi BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID akan terus mengawal penanganan kasus ini, khususnya dalam memburu dua DPO yang masih berkeliaran.

Aditya / Redaksi 

Posting Komentar